Tuesday, May 24, 2016

makalah pancasila dasar negara



MAKALAH
PANCASILA DASAR NEGARA
“Diajukan untuk memenuhi nilai mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan”


garuda pancasila.png










Nama               : Ayu Rahayu
Jurusan            : Akuntansi
Semester          : II (Dua)





POLITEKNIK PIKSI INPUT SERANG

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, penulis panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Pancasila Dasar Negara.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar penulis dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat  bermanfaat  dan menjadi inpirasi terhadap pembaca.





   
                                                                                    Serang, 15 Mei 2016
                                                                                    Penulis,

Ayu Rahayu


DAFTAR ISI


           1.2    PERUMUSAN MASALAH.. 1
           1.3    TUJUAN.. 2
                  2.1.1    Pengertian Pancasila secara Etimologis. 3
                  2.1.2    Pengertian Pancasila Secara Historis. 3
                  2.2.3   Jenis-jenis pengamalan Pancasila. 8
                2.3.1..... Pada masa orde lama. 9
                2.3.2..... Pada masa orde baru. 9
                2.6.1..... Pengertian sumber hukum.. 12
               3.1   KESIMPULAN.. 20
               3.2   SARAN.. 20



BAB I

PENDAHULUAN


1.1              LATAR BELAKANG MASALAH

Pancasila adalah dasar filsafat negara republik Indonesia yang secara resmi tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dan ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945 diundangkan dalam berita republik Indonesia tahun II No.7.
Berdasarkan ketentuan yuridis tersebut, maka sudah seharusnya setiap warga negara terutama kalangan intelektual untuk mempelajari, mendalami, menghayati serta mengembangkan dan pada gilirannya untuk diamalkan dalam setiap aspek kehidupan dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam kaitannya dengan dunia pendidikan maka sudah seharusnya setiap siswa maupun mahasiswa untuk mempelajari pancasila di bangku pendidikan sejak pra sekolah, pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Namun tak hanya sebatas mempelajarinya saja, akan tetapi lebih dari itu kita sebagai para generasi penerus bangsa harus dapat menerapakannya dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena hal itulah maka penulis mencoba untuk mengkaji ulang mengenai asal mula serta perjalanan perumusan dan penetapan pancasila sebagai dasar Negara republik  Indonesia. Selain dari pada itu, penulis juga mencoba untuk mengajak para pembaca untuk kembali berpedoman kepada pancasila, yang saat ini telah mulai tersingkirkan.

1.2              PERUMUSAN MASALAH

Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.         Apa pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara ?
2.         Bagaimana cara memaknai Pancasila sebagai Dasar Negara ?
3.         Bagaimana cara melaksanakan Pancasila sebagai Dasar Negara melalui paradigma fungsional ?

1.3              TUJUAN

Tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1.      Untuk memenuhi nilai mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan,
2.      Untuk menjelaskan apa pengertian Pancasila yang sesungguhnya,
3.      Untuk menjelaskan apa pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara,
4.      Untuk menjelaskan kepada pembaca bagaimana implementasi Pancasila sebagai dasar Negara,
5.      Untuk menjelaskan bagaimana cara mengaplikasikan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam kehidupan sehari-hari.


BAB II

PEMBAHASAN

2.1    PENGERTIAN PANCASILA

2.1.1        Pengertian Pancasila secara Etimologis

Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu : Panca artinya lima Syila artinya batu sendi, dasar, atau Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh.
Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai .

2.1.2        Pengertian Pancasila Secara Historis

 Sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila. Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/ kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila. Secara historis proses perumusan Pancasila adalah :
1.             Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1)        Peri Kebangsaan,
2)        Peri Kemanusiaan,
3)        Peri Ketuhanan,
4)        Peri Kerakyatan,
5)        Kesejahteraan Rakyat.
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1)        Ketuhanan Yang Maha Esa,
2)        Kebangsaan persatuan Indonesia,
3)        Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,
4)        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5)        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.              Mr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut :
1)        Persatuan,
2)        Kekeluargaan,
3)        Keseimbangan lahir dan bathin,
4)        Musyawarah,
5)        Keadilan rakyat.
3.              Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar Negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
1)      Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia,
2)      Internasionalisme atau Perikemanusiaan,
3)      Mufakat atau Demokrasi,
4)      Kesejahteraan Sosial,
5)      Ketuhanan yang berkebudayaan.
Selanjutnya beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu SosioNasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi (Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun Tri Sila masih diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah “gotong royong”.
4.              Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
1)      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3)      Persatuan Indonesia,
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.1.3   Pengertian Pancasila Secara Terminologis

Dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1)        Ketuhanan Yang Maha Esa,
2)        Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3)        Persatuan Indonesia,
4)        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5)        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :
A.       Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (29 Desember – 17 Agustus 1950) :
1)   Ketuhanan Yang Maha Esa,
2)   Peri Kemanusiaan,
3)   Kebangsaan,
4)   Kerakyatan,
5)   Keadilan Sosial.
B.       Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959) :
1)   Ketuhanan Yang Maha Esa,
2)   Peri Kemanusiaan,
3)   Kebangsaan,
4)   Kerakyatan,
5)   Keadilan Sosial.
C.        Dalam kalangan masyarakat luas :
1)   Ketuhanan Yang Maha Esa,
2)   Peri Kemanusiaan,
3)   Kebangsaan,
4)   Kedaulatan Rakyat,
5)   Keadilan Sosial.
Dari berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.

2.2         PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA

2.2.1        Latar belakang perlunya pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila

Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketetapan pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Memang selama sejarah republik Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, tercatat berbagai peristiwa dan pergolakan politik sampai dengan pemberontkan-pemberontakan bersenjata. Semua itu apabila dikaji secara mendalam lagi, memiliki suatu tujuan yang sama yaitu untuk menggolakkan pancasila sebagai dasar negara dan mengganti dengan dasar negara yang lain. Perjalanan lurus pelaksanaan pancasila mendapat rintangan-rintangan, dengan adanya pemutar balikan pancasila dan dijadikannya pancasila untuk menyusupkan paham dan ideologi yang justru bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Masa ini ditandai dengan memberi arti pada pancasila sebagai “nasakom”, ditampilkannya pengertian “sosialisme Indonesia” sebagai marxisme yang diterapkan di Indonesia dan banyak penyimpangan-penyimpangan lainnya yang bersifat sangat mendasar. Masa pemutar balikan pancasila ini bertambah kesimpang siurannya karena masing-masing kekuatan politik, golongan atau kelompok di dalam masyarakat pada waktu itu memberi arti sempit kepada pancasila untuk keuntungan dan kepentingan sendiri.
Pengalaman sejarah yang cukup pahit dan harus kita bayar dengan sangat mahal itu, mengharuskan kita merenungkan ulang kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahan kita sendiri. Kekuatannya terletak pada keyakinan akan kebenaran pancasila sebagai dasar negara. Sedangkan kelemahannya terletak karena belum adanya penghayatan dan pengamalan pancasila pada masing-masing individu.

2.2.2        Pancasila sebagai jiwa, kepribadian, pandangan hidup dan dasar Negara

Sesuai dengan ketetapan MPR NO.II/MPR/1978, menyebutkan bahwa pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara Indonesia. Disamping itu, bagi bangsa Indonesia pancasila juga sebagai tujuan hidup bangsa. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat akar didalam kebudayaan bangsa Indonesia.
Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah undang-undang dasar yang pernah ada, pancasila tetap ada didalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerokhanian negara serta sebagai dasar negara.

2.2.3   Jenis-jenis pengamalan Pancasila

pengamalan pancasila dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu: pengamalan pancasila yang objektif dan pengamalan pancasila yang subjektif.
1.      Pengamalan Pancasila yang objektif
pengamalan pancasila secara objektif adalah pelaksanaan pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik di bidang legislatif, aksukutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Pengamalan objektif ini terutama berkaitan dengan realisasi dalam bentuk perturan perundang-undangan negara Indonesia, sebagai berikut:
1.      Tafsir undang-undang dasar 1945, harus dilihat dari sudut dasar filsafat negara Indonesia
2.      pelaksanaan undang-undang dasar 1945, dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran yang terkandung dalam dasar filsafat negara Indonesia.
3.      interpretasi pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan di bawah undang-undang dan keputusan administrative.
2.         Pengamalan Pancasila yang subjektif
Pengamalan pancasila yang subjektif adalah pelaksanaan pancasila dalam setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. Pengamalan pancasila yang subjektif ini justru lebih penting dari pengamalan yang objektif, karena pengamalan yang subjektif ini merupakan persyaratan keberhasilan pengamalan yang objektif. (Notonegoro, 1997:44).
Dengan demikian pelaksanaan pancasila yang subjektif sangat berkaitan dengan kesadaran, ketaatan serta kesiapan individu untuk mengamalkan pancasila. Dalam pengertian inilah pelaksanaan pancasila yang subjektif akan terselenggara dengan baik apabila suatu keseimbangan kerokhanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah terpadu menjadi kesadaran wajib moral. Bila hal ini berlangsung terus menerus sehingga nilai-nilai pancasila telah melekat dalam hati sanubari bangsa Indonesia, maka hal inilah yang disebut dengan kepribadian pancasila. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia telah memiliki suatu ciri khas (yaitu nilai-nilai pancasila, sikap dan karakter) sehingga membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

2.3    IMPLEMENTASI PANCASILA

2.3.1        Pada masa orde lama

Pada masa orde lama terutama sejak tahun 1959, panggung politik Indonesia dikuasai oleh hegemoni komunisme yang mendasarkan pertentangan kelas. Rakyat Indonesia yang berkepribadian religius, secara berangsur-angsur dikaburkan dengan ideologi komunisme. Ideologi komunisme yaitu paham atheis atau anti tuhan. Dalam masalah ini ideologi pertentangan antar kelas telah menjadi ideologi negara melalui bentuknya yang baru yaitu “revolusi permanent” yang menggeser dan mengganti ideology pancasila. Selain dari pada itu, pada masa orde lama kekusaan rakyat tidak diberlakukan sesuai dengan yang tercantum pada sila keempat, melainkan praktek otoritarianisme yang digunakan pemerintah pada saat itu.
Namun pada akhirnya, karena bangsa Indonesia masih mengakui adanya tuhan maka penghianatan yang dilakukan oleh kelompok PKI atau pelopor paham komunis dapat ditumpas oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraanpun bangsa Indonesia senantiasa berketuhanan yang maha esa, yang terumuskan dalam sila pertama pancasila (Mardjono, 1998:21-26).

2.3.2        Pada masa orde baru

Pada masa orde baru implementasi pancasila tidak jauh berbeda dengan implementasi pancasila pada masa orde lama. Hanya saja berdasarkan pengalaman sejarah pada orde lama, maka implementasi pancasila jauh lebih rapi dan sistematis bahkan berhasil menguasai system politik Indonesia. Pemberontakan PKI pada tahun 1965 dipergunakan sebagai tolak ukur sekaligus sebagai sarana untuk melumpuhkan lawan politik yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan pemerintahan orde baru. Strategi yang paling akurat dan merupakan suatu prestasi orde baru yang paling gemilang adalah memanfaatkan pancasila sebagai sarana legitimasi politik. Melalui wacana pancasila itulah penguasa orde baru mampu menanamkan akar kekuasaannya secara kuat-kuat bahkan mampu menembus kekuasaan legislative maupun eksekutif.
Pada masa orde baru, pancasila bukannya diimplementasikan sebagai dasar filosofi, sebagai sumber nilai bagi realisasi demokrasi di negara Indonesia sebagaimana yang dikehendaki oleh para pendiri negara kita tersdahulu melainkan, justru pancasila digunakan sebagai alat politik untuk menggeser demokrasi. Filosofi pancasila yang secara cultural disimbolkan dalam Bhenika Tunggal Ika, yang bermakna beraneka ragam namun merupakan satu kesatuan. Namun dalam kenyataannya dimandulkan yaitu segala perbedaan ditekan dan diarahkan pada satu tujuan untuk melestarikan kekuasaan. Maka kebebasan mengemukakan pendapat praktis dibrangus, ditekan bahkan banyak yang dipenjarakan karena menyuarakan kebebasan pendapat, misalnya seperti tokoh leislatif yang vocal, gerakan mahasiswa serta berbagai macam gerakan swadaya masyarakat.
Kenyataan ini yang membuat rakyat menuntut reformasi untuk mengembalikan pancasila pada fungsi dan kedudukan yang sebenarnya, yaitu bukannya sebagai alat legitimasi politik serta alat untuk memperkokoh kedudukan penguasa, melainkan pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Bedasarkan aspirasi rakyat tersebut kemudian MPR mengadakan sidang istimewa pada tanggal 10-13 november 1998, yang salah satu ketetapannya adalah Tap No XVIII/MPR/1998 yang isinya adalah mencabut ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang eksprasetia pancakarsa atau P-4. serta pengesahan pancasila sebagi dasar filsafat negara sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945.

2.4  GERAKAN REFORMASI

Pelaksanaan GBHN 1998 pada PJP II Pelita ke tujuh bangsa Indonesia menghadapi bencana hebat, yaitu dampak krisis ekonomi Asia terutama Asia tenggara sehingga menyebabakan stabilitas politik menjadi goyah. Terutama praktek-praktek pemerintahan dibawah orde baru hanya membawa kebahagian semu, ekonomi rakyat menjadi semakin terpuruk, system ekonomi menjadi kapitalistik dimana kekuasaan ekonomi di Indonesia hanya berada pada sebagian kecil penguasa dan konglomerat.
Telebih lagi praktek KKN yang semakin merajalela pada hampir seluruh instansi serta lembaga pemerintahan, serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dikalangan para pejabat dan pelaksana pemerintahan negara. Selain itu, pancasila yang seharusnya menjadi dasar negara telah beralih fungsi menjadi alat untuk legitimasi politik.

2.5    GERAKAN REFORMASI DAN IDEOLOGI PANCASILA

Makna serta pengertian reformasi, dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi itu sendiri. Makna reformasi secara etimologis berasal dari kata “reformation” dengan akar kata “reform” yang secara semantic bermakna “make or become better by removing or putting right what is bad or wrong”. Secara harfiah reformasi memiliki makna suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat (Riswanda, 1998).
Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut:
1.         suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan- penyimpangan.
2.         suatu gerakan reformasi dilakukan dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ideology) tertentu, dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
3.         suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka structural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan reformasi.
4.         reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik.
5.         reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang berketuhanan yang maha esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam prospektif pancasila, gerakan reformasi sebagai suatu upaya untuk menata ulang dengan melakukan perubahan-perubahan sebagai realisasi kedinamisan dan keterbukaan pancasila dalam kebijaksanaan dan penyelenggaraan negara. 

2.6    PANCASILA SEBAGAI SUMBER TERTIB HUKUM DI INDONESIA

2.6.1   Pengertian sumber hukum

Secara umum yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat dibagi menjadi dua pengertian, yaitu:
a.          sumber hukum dalam arti material
yaitu keyakinan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi dari hukum.

b.         sumber hukum dalam arti formal
yaitu sumber hukum dalam arti bentuk perumusan. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati.

2.6.2   Sumber hukum tata Negara Indonesia

Pancasila sebagai pandangan hidup yang kemudian menjadi dasar falsafah negara, merupakan sumber hukum dalam arti material yang tidak saja menjiwai bahkan harus dilaksanakan oleh setiap peraturan hukum. Sedangkan sumber hukum formal dalam hukum tata Negara Indonesia tidak hanya terbatas pada sumber hukum tertulis saja.
Selanjutnya sumber hukum formal tata negara Indonesia dapat kita lihat pada ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996 tentang memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum republic Indonesia dan tata urutan peraturan perundang-undangan republic Indonesia, adalah sebagai berikut:
-          undang-undang dasar republic Indonesia 1945
-          ketetapan MPR
-          undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
-          peraturan pemerintah
-          keputusan presiden
-          peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti:
-          peraturan menteri
-          instruksi menteri
-          dan lain-lainnya.

Sumber-sumber hukum tersebut diatas merupakan sumber hukum formal menurut tingkat kewenangannya. Sesuai dengan prinsip negara hukum yang dianut dalam sistem UUD 1945, maka setiap peraturan hukum yang berlaku senantiasa bersumber pada peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya.
Kebiasaan ketatanegaraan akan terus berkembang sesuai tuntutan dan dinamika masyarakat dan Negara Indonesia. Tentang masalah ini oleh pembentuk undang-undang dasar telah dipikirkan, sebagaimana dituangkan dalam penjelasan UUD 1945 sebagai berikut: “kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indornesia. Masyarakat dan Negara Indonesia tumbuh, zaman berubah, terutama pada zaman revolusi lahir batin pada saat ini. Oleh karena itu, kita harus secara dinamis, harus melihat segala gerak gerik kehidupan negara dan bangsa Indonesia ……..”

2.7              PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM

Pada tanggal 18 agustus 1945 secara resmi UUD 1945 diterima oleh bangsa Indonesia dan berlaku efektif di tanah air kita sekarang.
Khususnya pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran. Di dalam pokok pikiran tersebut bersimpul ajaran pancasila. Oleh karena pembukaan itu berintikan pancasila, maka pancasila merupakan pedoman, sumber dan dasar dalam pembuatan hukum atau perundang-undangan. Dengan kata lain segala aturan hukum yang berlaku di Indonesia, harus bersumber kepada hukum yang lebih tinggi tingkatannya, yaitu pancasila. Dengan demikian secara lengkap system hukum Indonesia apabila disusun secara hirarki dapat diperoleh tingkatannya sebagai berikut:
- Pancasila sebagai Rechts idée (cita-cita hukum)
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti:
-          Peraturan menteri
-          Instrtuksi.
-          Dan lain-lainnya.
Dari hirarki diatas dalam system hukum Indonesia, tingkatan dari UUD 1945 kebawah merupakan sumber hukum formal dalam hukum.
Sumber dari tertib hukum suatu negara, atau yang biasa disebut sebagai “sumber dari segala sumber hukum” adalah pandagan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari suatu bangsa. Padangan hidup bangsa Indonesia adalah yang didalamnya terkandung cita-cita moral, cita-cita hukum, watak serta jiwa bangsa Indonesia adalah PANCASILA.

2.8              PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuaidengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan lain perkataan, dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macamgugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Pengertian Pancasila sebagai dasar Negara diperoleh dari Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yangmenandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dandipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar Negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPRNo.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumberhukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar Negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai Dasar Negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalamseloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa Negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat danmenjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karenaitu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dariPancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secaratepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basisbentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila“Ketuhanan Yang Mahaesa”. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara sesungguhnya berisi:
1.    Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia.
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.    Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaanyang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaandalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia.
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil danberadab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa,yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

2.9              MEMAKNAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Sejak Sebelum merdeka Pancasila dirumuskan dan kemudian sehari setelah merdeka ditetapkan sebagai dasar negara. Keputusan itu diterima oleh semupihak karena Pancasilamemang merupakan rumusan kompromi antara berbagai elemen yang berada di negeri ini.Namun demikian Perjalanan pancasila dalam sejarah negeri ini tidaklah mulus. Masuknya Indonesia ke dalam demokrasi liberal produk dari maklumat X yang kemudian disusuldengan penetapan UUDS 1950 menempatkan politik Indonesia sebagai sistem liberal denganmulti partai dengan sistem pemerintahan Parlementer telah menyimpang dari UUD 1945.
Sidang konstituante yang menempatkan semua UUD yang ada baik UUD 1945 maupun UUD1950 sebagai UUD sementara yang harus diubah, maka persoaalan dasar negara kemudianjuga muncul kembali partai-partai Nasional dan komunis mendukung dasar pancasilasementara Masyumi, NU, Perti PSII dan partai islam lainnya mendukung Islam sebagai dasarnegara. Ini antara lain salah satu fase sejarah perjalanan Pancasila yang mesti dirunut.KH Muchid Muzadi (Mustasyar PBNU) mencoba menjelaskan kenapa NU yanagasejak awal telah mensepakati Pancasila sebagai dasar negara sampai bias mengikuti Masyumimenghendaki dasar Islam.
 Ada beberapa alasan, pertama musuh bebuyutan NU yaitu PKIikut mendukung Pancasila, maka NU khawatir Pancasila tidak murni lagi dijadikan sarana manipulasi oleh komunis, saat itu Bung Karno juga mulai akan memeras-meras Pancasila menjadi Trisila samapi Eka sila. Ini juga mengkhawatirkan NU dengan nasib Pancasila yang seutuhnya, makanya NU kemudian memilih dasar Islam. Ketika konstituante mengalami jalan buntu setelah dilakukan voting tentang dasar negara yang kekuatannya berimbang,pihak NU mulai realistis, karena itu mencoba melalui pendekatan dengan Bung Karno, kalau Kembali Ke UUD 1945 dan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara hendaklah Piagam Jakarta tetap dijadikan sumber inspirasi dan sumber hukum dan tetap menjiwai UUD 1945. Tuntutan NU itu dipenuhi karena itu NU kemudian bersedia menjadi pendorong kembali Ke UUD 1945 dan Penempatan pancasila sebagai dasar negara. Kembalinya NU ke dasar Pancasila itu sebenarnya telah dirumuskan oleh KH Achmad Siddiq pada tahun 1957 saatsidang Konstituante berlangsung, tetapi usulan itu tidak memperoleh tanggapan serius.Usulan NU yang disampaikan oleh
KH Saifuddin Zuhri dalam sidang Konstituante untuk penempatan Piagam Jakarta sebagai jiwa dari UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara tanpa mengabaikan nilai-nilai agama itu dianggap mampu mengurai persoalan pelikhubungan agama dengan negara, yang dihadapi oleh semua partai agama saat itu. Jalan keluar yang ditawarkan oleh NU itu dianggap langkah sangat cerdik, akhirnya partai-partai Islam yang selama ini menghendaki dasar Islam bersedia menerima Pancasila dan UUD 1945. Ketika hubungan agama dengan negara kembali mencuat setelah munculnya berbagaiperistiwa komando jhad dan gerakan teror lainnya di Indonesia yang terisnpirasi olehRevolusi Islam Iran, tidak sedikit kelompok yang memiliki aspirasi negara Islam munculkembali.
Kata mengamankan pengertian pancasila menjadi komitmen NU hal itu tidak lain karena selama ini Pancasila cenderung disalahartikan, selama ini misalnya orde baru menggunakan Pancasila untuk menstigma kelompok lain sehingga dijadikan alasan untuk menyingkirkan seseorang, padahal Pancasila merupakan wadah kompromi bagi anekamacam bangsa Indonesia. Belum lagi kalau selama ini kita mengaku Pancasila sebagai dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi dalam kenyatannya kita telah banyak mengingkari ketetapan itu. Karena itu pengertian arah dan tujuan Pancasila perlu di amankan, perlu di luruskan, dan kini kewajiban kita, apakah sistem politik kita, demokrasi kita sistem ekonomi kita dan sistem relasi sosial kita masih berpijak pada Pancasila ini perlu kita periksa satu persatu, kalau kita masih mengakui Pancasila sebagai dasar negara.

2.10          MELAKSANAKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA MELALUI PARADIGMA FUNGSIONAL.

Baik disadari atau tidak, dan baik diakui atau tidak, bersamaan dengan demikian banyak perbaikan yang dibawa oleh gerakan Reformasi Nasional sejak tahun 1998, juga muncul berbagai kemunduran dalam berbagai bidang, Beberapa contoh kemajuan dan kemunduran dapat disebutkan sebagai berikut. Mari kitamulai dengan kemajuan bahkan kemajuan besar yang telah dibawa oleh gerakan Reformasi Nasional. Seperti juga halnya Orde Baru telah mengoreksi demikian banyak kelemahan Orde Lama, gerakan Reformasi Nasional telah mengoreksi demikian banyak kelemahan Orde Baru, terutama dalam penghormatan dan perlindungan terhadap hak sipil dan politik. Secara umum Republik Indonesia pasca 1998 terkesan memang lebih terbuka dan lebih demokratis. Hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan telah terwujud hampir secara penuh. Pers dan media massa Indonesia termasuk pers dan media massa yang paling bebas di Asia Tenggara. Partai politik boleh didirikan kapan saja dan seberapa pun banyaknya. Pemberontakan bersenjata di daerah Aceh telah diakhiri dan suatu pemerintahan daerah yang dipilih langsung oleh rakyat Aceh terbentuk, walaupun dengan bantuan mediasi oleh seorangmantan Presiden Finlandia. Rangkaian pemilihan umum telah berlangsung secara langsung, umum, bersih, jujur, dan adil seperti sudah lama didambakan.
Jangan kita lupakan, bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan alasan pembentukan (raison) dan landasan legitimasi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ringkasnya, tanpa Pancasila tidak akan ada Republik Indonesia.Namun, juga harus diakui bahwa tidaklah mudah menjabarkan serta menindaklanjuti Pancasila sebagai Dasar Negara tersebut.
Ada tiga hal yang menyebabkan kesukaran penjabaran Pancasila itu. Pertama, oleh karena selama ini elaborasi tentang Pancasila itubukan saja cenderung dibawa ke hulu yaitu ke tataran filsafat, bahkan ke tataran metafisika dan agama yang lumayan abstrak dan sukar dicarikan titik temunya. Kedua, oleh karena terdapat kesimpangsiuran serta kebingungan tentang apa sesungguhnya core value dari limasila Pancasila itu. Ketiga, justru oleh karena memang tidak demikian banyak perhatian diberikan kepada bagaimana cara melaksanakan Pancasila sebagai Dasar Negara tersebut secara fungsional ke arah yaitu ke dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.


BAB III

PENUTUP

3.1  KESIMPULAN

Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Pada penerapannya pancasila juga mengalami gerakan reformasi. Terutama pada saat setelah pemerintahan orde lama dan orde baru, Karena pada masa pemerintahan tersebut pancasila tidak diletakkan sebagaimana mestinya. Akan tetapi dijadikan alat sebagai legitimasui poltik yang melindungi bagi para penguasa pemerintahan dan golongan tertentu. Hal itu yang menjadi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pada pengmalan pancasila. Karena hal itu juga pham komunis juga telah mengambil alih fungsi paham pancasila, yang menjadi penyebab pergolakan politik di Indonesia. Pada penerapannya, pancasila juga menjadi landasan serta sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Sumber hukum tersebut mengikat kepada semua hukum dan peraturan yang ada pada saat ini.

3.2  SARAN

Sebagai bangsa Indonesia sebaiknya kita kembali menjujung nilai dan budaya pancasila. Selain itu, kita juga harus bisa untuk mengamalkan pancasila sesuai dengan nilai yang terkandung didalamnya.


BAB IV

DAFTAR PUSTAKA


Syahar, H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.
Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
[1][1]Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.hlm:29-[1][2]Syahar, H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.hlm:110-112
JURNAL PANCASILA….(HTT;///pancasila.com.pdf.…….JURNAL DASAR PANCASILA …. Abdul Mun’im (Direktur NU Online, WakilSekjen PBNU)….
Kaelan, Drs. M.S., pendidikan pancasila yuridis kenegaraan, Paradigma, yogyakarta, 1998
Thainb, Dahlan, SH, M.Si., pancasila yuridis ketatanegaraan, UPP AMP YKPN, yogyakarta, 1991
Kaelan, Drs., pancasila yuridis kenegaraan, paradigma, yogyakarta, 1987

INTRODUCTION MY BUSSINES "HIJMA BY AYU"

Hijma adalah singkatan dari Hijab dan Makeup, sedangkan ayu adalah nama pemiliknya. Banyak teman atau saudara merekomendasikan saya ...