MAKALAH
PANCASILA DASAR NEGARA
“Diajukan
untuk memenuhi nilai mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan”
Nama : Ayu Rahayu
Jurusan : Akuntansi
Semester : II (Dua)
POLITEKNIK PIKSI INPUT SERANG
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama
Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, penulis panjatkan puja dan
puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Pancasila
Dasar Negara.
Penulis menyadari
sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun
tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka penulis menerima segala
saran dan kritik dari pembaca agar penulis dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata penulis
berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat dan menjadi inpirasi
terhadap pembaca.
Serang, 15 Mei 2016
Penulis,
Ayu
Rahayu
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Pancasila adalah dasar filsafat negara
republik Indonesia yang secara resmi tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dan
ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945
diundangkan dalam berita republik Indonesia tahun II No.7.
Berdasarkan ketentuan yuridis tersebut, maka sudah
seharusnya setiap warga negara terutama kalangan intelektual untuk mempelajari,
mendalami, menghayati serta mengembangkan dan pada gilirannya untuk diamalkan
dalam setiap aspek kehidupan dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dalam kaitannya dengan dunia pendidikan maka sudah seharusnya setiap
siswa maupun mahasiswa untuk mempelajari pancasila di bangku pendidikan sejak
pra sekolah, pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Namun tak hanya sebatas
mempelajarinya saja, akan tetapi lebih dari itu kita sebagai para generasi
penerus bangsa harus dapat menerapakannya dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena hal itulah
maka penulis mencoba untuk mengkaji ulang mengenai asal mula serta perjalanan
perumusan dan penetapan pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia. Selain dari pada itu, penulis juga
mencoba untuk mengajak para pembaca untuk kembali berpedoman kepada pancasila,
yang saat ini telah mulai tersingkirkan.
1.2 PERUMUSAN MASALAH
Dengan
memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis
memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa rumusan
masalah sebagai berikut :
1.
Apa
pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara ?
2.
Bagaimana
cara memaknai Pancasila sebagai Dasar Negara ?
3.
Bagaimana
cara melaksanakan Pancasila sebagai Dasar Negara melalui paradigma fungsional ?
1.3 TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1. Untuk memenuhi nilai mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan,
2. Untuk menjelaskan apa pengertian Pancasila yang sesungguhnya,
3. Untuk menjelaskan apa pengertian
Pancasila sebagai Dasar Negara,
4. Untuk menjelaskan kepada pembaca bagaimana
implementasi Pancasila sebagai dasar Negara,
5. Untuk menjelaskan bagaimana cara
mengaplikasikan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN PANCASILA
2.1.1 Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut
Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti
secara leksikal, yaitu : Panca artinya lima Syila artinya batu sendi, dasar,
atau Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh.
Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah
Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.
Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam
ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai .
2.1.2 Pengertian Pancasila Secara Historis
Sidang BPUPKI pertama
membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut
muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan
nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila. Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan
UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip
sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/ kata
Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan
Pancasila. Secara historis proses perumusan Pancasila adalah :
1.
Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan
lima asas dasar negara sebagai berikut :
1)
Peri
Kebangsaan,
2)
Peri
Kemanusiaan,
3)
Peri
Ketuhanan,
4)
Peri
Kerakyatan,
5)
Kesejahteraan
Rakyat.
Setelah
berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD
RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1)
Ketuhanan
Yang Maha Esa,
2)
Kebangsaan
persatuan Indonesia,
3)
Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab,
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Mr. Soepomo
Pada
sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai
berikut :
1)
Persatuan,
2)
Kekeluargaan,
3)
Keseimbangan
lahir dan bathin,
4)
Musyawarah,
5)
Keadilan
rakyat.
3.
Ir. Soekarno
Pada
sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar Negara yang
disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
1) Nasionalisme atau Kebangsaan
Indonesia,
2) Internasionalisme atau
Perikemanusiaan,
3) Mufakat atau Demokrasi,
4) Kesejahteraan Sosial,
5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Selanjutnya
beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu
SosioNasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi (Demokrasi
dengan Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun Tri Sila masih
diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah “gotong royong”.
4.
Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota
BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya
termuat Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
1) Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan sya’riat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3) Persatuan Indonesia,
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2.1.3 Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus
1945 oleh PPKI tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1)
Ketuhanan
Yang Maha Esa,
2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
3)
Persatuan
Indonesia,
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara
Republik Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya
bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula
rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :
A. Dalam Konstitusi Republik Indonesia
Serikat (29 Desember – 17 Agustus 1950) :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa,
2) Peri Kemanusiaan,
3) Kebangsaan,
4) Kerakyatan,
5) Keadilan Sosial.
B. Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus
1950 – 5 Juli 1959) :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa,
2) Peri Kemanusiaan,
3) Kebangsaan,
4) Kerakyatan,
5) Keadilan Sosial.
C. Dalam kalangan masyarakat luas :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa,
2) Peri Kemanusiaan,
3) Kebangsaan,
4) Kedaulatan Rakyat,
5) Keadilan Sosial.
Dari berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar
adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan
Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
2.2 PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
2.2.1 Latar belakang perlunya pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila
Bagi bangsa Indonesia
tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketetapan pancasila
sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Memang selama sejarah republik
Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, tercatat berbagai
peristiwa dan pergolakan politik sampai dengan pemberontkan-pemberontakan
bersenjata. Semua itu apabila dikaji secara mendalam lagi, memiliki suatu
tujuan yang sama yaitu untuk menggolakkan pancasila sebagai dasar negara dan
mengganti dengan dasar negara yang lain. Perjalanan lurus pelaksanaan pancasila
mendapat rintangan-rintangan, dengan adanya pemutar balikan pancasila dan dijadikannya
pancasila untuk menyusupkan paham dan ideologi yang justru bertentangan dengan
nilai-nilai pancasila. Masa ini ditandai dengan memberi arti pada pancasila
sebagai “nasakom”, ditampilkannya pengertian “sosialisme Indonesia” sebagai
marxisme yang diterapkan di Indonesia dan banyak penyimpangan-penyimpangan
lainnya yang bersifat sangat mendasar. Masa pemutar balikan pancasila ini
bertambah kesimpang siurannya karena masing-masing kekuatan politik, golongan
atau kelompok di dalam masyarakat pada waktu itu memberi arti sempit kepada
pancasila untuk keuntungan dan kepentingan sendiri.
Pengalaman sejarah
yang cukup pahit dan harus kita bayar dengan sangat mahal itu, mengharuskan
kita merenungkan ulang kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahan kita sendiri.
Kekuatannya terletak pada keyakinan akan kebenaran pancasila sebagai dasar
negara. Sedangkan kelemahannya terletak karena belum adanya penghayatan dan
pengamalan pancasila pada masing-masing individu.
2.2.2 Pancasila sebagai jiwa, kepribadian, pandangan hidup dan dasar Negara
Sesuai dengan ketetapan
MPR NO.II/MPR/1978, menyebutkan bahwa pancasila adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan
dasar negara Indonesia. Disamping itu, bagi bangsa Indonesia pancasila juga
sebagai tujuan hidup bangsa. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah
berurat akar didalam kebudayaan bangsa Indonesia.
Karena pancasila sudah
merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia
diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini
tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda,
namun dalam tiga buah undang-undang dasar yang pernah ada, pancasila tetap ada
didalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional
itu, pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis
nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah
bahwa pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar
kerokhanian negara serta sebagai dasar negara.
2.2.3 Jenis-jenis pengamalan Pancasila
pengamalan pancasila
dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu: pengamalan pancasila yang objektif dan
pengamalan pancasila yang subjektif.
1.
Pengamalan
Pancasila yang objektif
pengamalan pancasila
secara objektif adalah pelaksanaan pancasila dalam bentuk realisasi dalam
setiap aspek penyelenggaraan negara, baik di bidang legislatif, aksukutif,
yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Pengamalan objektif ini
terutama berkaitan dengan realisasi dalam bentuk perturan perundang-undangan
negara Indonesia, sebagai berikut:
1. Tafsir
undang-undang dasar 1945, harus dilihat dari sudut dasar filsafat negara
Indonesia
2. pelaksanaan
undang-undang dasar 1945, dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok
pikiran yang terkandung dalam dasar filsafat negara Indonesia.
3. interpretasi
pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh
perundang-undangan di bawah undang-undang dan keputusan administrative.
2.
Pengamalan
Pancasila yang subjektif
Pengamalan pancasila
yang subjektif adalah pelaksanaan pancasila dalam setiap pribadi, perseorangan,
setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan
setiap orang Indonesia. Pengamalan pancasila yang subjektif ini justru lebih
penting dari pengamalan yang objektif, karena pengamalan yang subjektif ini
merupakan persyaratan keberhasilan pengamalan yang objektif. (Notonegoro,
1997:44).
Dengan demikian
pelaksanaan pancasila yang subjektif sangat berkaitan dengan kesadaran,
ketaatan serta kesiapan individu untuk mengamalkan pancasila. Dalam pengertian
inilah pelaksanaan pancasila yang subjektif akan terselenggara dengan baik
apabila suatu keseimbangan kerokhanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan
dimana kesadaran wajib hukum telah terpadu menjadi kesadaran wajib moral. Bila
hal ini berlangsung terus menerus sehingga nilai-nilai pancasila telah melekat
dalam hati sanubari bangsa Indonesia, maka hal inilah yang disebut dengan
kepribadian pancasila. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia telah memiliki
suatu ciri khas (yaitu nilai-nilai pancasila, sikap dan karakter) sehingga
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
2.3 IMPLEMENTASI PANCASILA
2.3.1 Pada masa orde lama
Pada masa orde lama
terutama sejak tahun 1959, panggung politik Indonesia dikuasai oleh hegemoni
komunisme yang mendasarkan pertentangan kelas. Rakyat Indonesia yang
berkepribadian religius, secara berangsur-angsur dikaburkan dengan ideologi
komunisme. Ideologi komunisme yaitu paham atheis atau anti tuhan. Dalam masalah
ini ideologi pertentangan antar kelas telah menjadi ideologi negara melalui
bentuknya yang baru yaitu “revolusi permanent” yang menggeser dan mengganti
ideology pancasila. Selain dari pada itu, pada masa orde lama kekusaan rakyat
tidak diberlakukan sesuai dengan yang tercantum pada sila keempat, melainkan
praktek otoritarianisme yang digunakan pemerintah pada saat itu.
Namun pada akhirnya,
karena bangsa Indonesia masih mengakui adanya tuhan maka penghianatan yang
dilakukan oleh kelompok PKI atau pelopor paham komunis dapat ditumpas oleh
bangsa Indonesia. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraanpun bangsa
Indonesia senantiasa berketuhanan yang maha esa, yang terumuskan dalam sila
pertama pancasila (Mardjono, 1998:21-26).
2.3.2 Pada masa orde baru
Pada masa orde baru
implementasi pancasila tidak jauh berbeda dengan implementasi pancasila pada
masa orde lama. Hanya saja berdasarkan pengalaman sejarah pada orde lama, maka
implementasi pancasila jauh lebih rapi dan sistematis bahkan berhasil menguasai
system politik Indonesia. Pemberontakan PKI pada tahun 1965 dipergunakan
sebagai tolak ukur sekaligus sebagai sarana untuk melumpuhkan lawan politik
yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan pemerintahan orde baru. Strategi
yang paling akurat dan merupakan suatu prestasi orde baru yang paling gemilang
adalah memanfaatkan pancasila sebagai sarana legitimasi politik. Melalui wacana
pancasila itulah penguasa orde baru mampu menanamkan akar kekuasaannya secara
kuat-kuat bahkan mampu menembus kekuasaan legislative maupun eksekutif.
Pada masa orde baru,
pancasila bukannya diimplementasikan sebagai dasar filosofi, sebagai sumber
nilai bagi realisasi demokrasi di negara Indonesia sebagaimana yang dikehendaki
oleh para pendiri negara kita tersdahulu melainkan, justru pancasila digunakan
sebagai alat politik untuk menggeser demokrasi. Filosofi pancasila yang secara
cultural disimbolkan dalam Bhenika Tunggal Ika, yang bermakna beraneka
ragam namun merupakan satu kesatuan. Namun dalam kenyataannya dimandulkan yaitu
segala perbedaan ditekan dan diarahkan pada satu tujuan untuk melestarikan
kekuasaan. Maka kebebasan mengemukakan pendapat praktis dibrangus, ditekan
bahkan banyak yang dipenjarakan karena menyuarakan kebebasan pendapat, misalnya
seperti tokoh leislatif yang vocal, gerakan mahasiswa serta berbagai macam
gerakan swadaya masyarakat.
Kenyataan ini yang
membuat rakyat menuntut reformasi untuk mengembalikan pancasila pada fungsi dan
kedudukan yang sebenarnya, yaitu bukannya sebagai alat legitimasi politik serta
alat untuk memperkokoh kedudukan penguasa, melainkan pancasila sebagai dasar
filsafat negara Republik Indonesia. Bedasarkan aspirasi rakyat tersebut
kemudian MPR mengadakan sidang istimewa pada tanggal 10-13 november 1998, yang
salah satu ketetapannya adalah Tap No XVIII/MPR/1998 yang isinya adalah
mencabut ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang eksprasetia pancakarsa atau P-4.
serta pengesahan pancasila sebagi dasar filsafat negara sebagaimana termuat
dalam pembukaan UUD 1945.
2.4 GERAKAN REFORMASI
Pelaksanaan GBHN 1998
pada PJP II Pelita ke tujuh bangsa Indonesia menghadapi bencana hebat, yaitu
dampak krisis ekonomi Asia terutama Asia tenggara sehingga menyebabakan
stabilitas politik menjadi goyah. Terutama praktek-praktek pemerintahan dibawah
orde baru hanya membawa kebahagian semu, ekonomi rakyat menjadi semakin
terpuruk, system ekonomi menjadi kapitalistik dimana kekuasaan ekonomi di
Indonesia hanya berada pada sebagian kecil penguasa dan konglomerat.
Telebih lagi praktek
KKN yang semakin merajalela pada hampir seluruh instansi serta lembaga
pemerintahan, serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dikalangan para
pejabat dan pelaksana pemerintahan negara. Selain itu, pancasila yang
seharusnya menjadi dasar negara telah beralih
fungsi menjadi alat untuk legitimasi politik.
2.5 GERAKAN REFORMASI DAN IDEOLOGI PANCASILA
Makna serta pengertian
reformasi, dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang
melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai
dengan pengertian reformasi itu sendiri. Makna reformasi secara
etimologis berasal dari kata “reformation” dengan akar kata “reform” yang
secara semantic bermakna “make or become better by removing or putting right
what is bad or wrong”. Secara harfiah reformasi memiliki makna suatu
gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang
menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan
nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat (Riswanda, 1998).
Oleh karena itu suatu
gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya
suatu penyimpangan- penyimpangan.
2.
suatu gerakan reformasi dilakukan dengan suatu
cita-cita yang jelas (landasan ideology) tertentu, dalam hal ini pancasila
sebagai ideologi bangsa Indonesia.
3.
suatu gerakan reformasi dilakukan dengan
berdasar pada suatu kerangka structural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai
kerangka acuan reformasi.
4.
reformasi dilakukan kearah suatu perubahan
kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik.
5.
reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan
etik sebagai manusia yang berketuhanan yang maha esa, serta terjaminnya
persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam prospektif
pancasila, gerakan reformasi sebagai suatu upaya untuk menata ulang dengan
melakukan perubahan-perubahan sebagai realisasi kedinamisan dan keterbukaan
pancasila dalam kebijaksanaan dan penyelenggaraan negara.
2.6 PANCASILA SEBAGAI SUMBER TERTIB HUKUM DI INDONESIA
2.6.1 Pengertian sumber hukum
Secara umum yang
dimaksud dengan sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat dibagi menjadi dua
pengertian, yaitu:
a.
sumber hukum dalam arti material
yaitu
keyakinan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi dari
hukum.
b.
sumber hukum dalam arti formal
yaitu
sumber hukum dalam arti bentuk perumusan. Karena bentuknya itu menyebabkan
hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati.
2.6.2 Sumber hukum tata Negara Indonesia
Pancasila sebagai
pandangan hidup yang kemudian menjadi dasar falsafah negara, merupakan sumber
hukum dalam arti material yang tidak saja menjiwai bahkan harus dilaksanakan
oleh setiap peraturan hukum. Sedangkan sumber hukum formal dalam hukum tata
Negara Indonesia tidak hanya terbatas pada sumber hukum tertulis saja.
Selanjutnya sumber
hukum formal tata negara Indonesia dapat kita lihat pada ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1996 tentang memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum republic
Indonesia dan tata urutan peraturan perundang-undangan republic Indonesia,
adalah sebagai berikut:
-
undang-undang dasar republic Indonesia
1945
-
ketetapan MPR
-
undang-undang/peraturan pemerintah
pengganti undang-undang
-
peraturan pemerintah
-
keputusan presiden
-
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya,
seperti:
-
peraturan menteri
-
instruksi menteri
-
dan lain-lainnya.
Sumber-sumber hukum
tersebut diatas merupakan sumber hukum formal menurut tingkat kewenangannya.
Sesuai dengan prinsip negara hukum yang dianut dalam sistem UUD 1945, maka
setiap peraturan hukum yang berlaku senantiasa bersumber pada peraturan hukum
yang lebih tinggi tingkatannya.
Kebiasaan
ketatanegaraan akan terus berkembang sesuai tuntutan dan dinamika masyarakat
dan Negara Indonesia. Tentang masalah ini oleh pembentuk undang-undang dasar
telah dipikirkan, sebagaimana dituangkan dalam penjelasan UUD 1945 sebagai
berikut: “kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan
negara Indornesia. Masyarakat dan Negara Indonesia tumbuh, zaman berubah,
terutama pada zaman revolusi lahir batin pada saat ini. Oleh karena itu, kita
harus secara dinamis, harus melihat segala gerak gerik kehidupan negara dan
bangsa Indonesia ……..”
2.7 PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM
Pada tanggal 18 agustus
1945 secara resmi UUD 1945 diterima oleh bangsa Indonesia dan berlaku efektif
di tanah air kita sekarang.
Khususnya pembukaan UUD
1945 mengandung empat pokok pikiran. Di dalam pokok pikiran tersebut bersimpul
ajaran pancasila. Oleh karena pembukaan itu berintikan pancasila, maka
pancasila merupakan pedoman, sumber dan dasar dalam pembuatan hukum atau
perundang-undangan. Dengan kata lain segala aturan hukum yang berlaku di
Indonesia, harus bersumber kepada hukum yang lebih tinggi tingkatannya, yaitu
pancasila. Dengan demikian secara lengkap system hukum Indonesia apabila
disusun secara hirarki dapat diperoleh tingkatannya sebagai berikut:
- Pancasila sebagai Rechts idée (cita-cita hukum)
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti:
-
Peraturan menteri
-
Instrtuksi.
-
Dan lain-lainnya.
Dari hirarki diatas
dalam system hukum Indonesia, tingkatan dari UUD 1945 kebawah merupakan sumber
hukum formal dalam hukum.
Sumber dari tertib
hukum suatu negara, atau yang biasa disebut sebagai “sumber dari segala sumber
hukum” adalah pandagan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral
yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari suatu bangsa. Padangan hidup
bangsa Indonesia adalah yang didalamnya terkandung cita-cita moral, cita-cita
hukum, watak serta jiwa bangsa Indonesia adalah PANCASILA.
2.8 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik
sesuaidengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang
berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan lain perkataan,
dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar
filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi,
dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh
arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai
macamgugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai
dasar negara ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa
tanpa suatu platform dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa
mustahil akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Pengertian Pancasila sebagai dasar Negara diperoleh dari
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum
DPR-GR 9 Juni 1966 yangmenandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
yang telah dimurnikan dandipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia
menjadi dasar Negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula
oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan
Ketetapan MPRNo.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber
dari segala sumberhukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni
sebagai dasar Negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila
yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan
sebagai Dasar Negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap
sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi
keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya
perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan
(indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas
Indonesia yang dinyatakan dalamseloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan
pengertian bahwa Negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung
arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam
seluruh perundang-undangan. Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD
1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12
Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas)
memiliki hubungan yang saling mengikat danmenjiwai satu sama lain sedemikian rupa
hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari
pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karenaitu,
Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang
tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang
utuh dan bulat dariPancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya
sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai
satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila
tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secaratepat dalam Seminar Pancasila
tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila
dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basisbentuk piramid
Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh
sila“Ketuhanan Yang Mahaesa”. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa
Pancasila sebagai dasar Negara sesungguhnya berisi:
1. Ketuhanan yang mahaesa, yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang
ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaanyang adil dan beradab,
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaandalam permusyawaratan/
perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang
mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil danberadab, yang ber-Persatuan
Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa,yang ber-Kemanusiaan yang adil dan
beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber- Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
2.9 MEMAKNAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Sejak Sebelum merdeka Pancasila dirumuskan dan kemudian
sehari setelah merdeka ditetapkan sebagai dasar negara. Keputusan itu diterima
oleh semupihak karena Pancasilamemang merupakan rumusan kompromi antara
berbagai elemen yang berada di negeri ini.Namun demikian Perjalanan pancasila
dalam sejarah negeri ini tidaklah mulus. Masuknya Indonesia ke dalam demokrasi
liberal produk dari maklumat X yang kemudian disusuldengan penetapan UUDS 1950
menempatkan politik Indonesia sebagai sistem liberal denganmulti partai dengan
sistem pemerintahan Parlementer telah menyimpang dari UUD 1945.
Sidang konstituante yang menempatkan semua UUD yang ada baik
UUD 1945 maupun UUD1950 sebagai UUD sementara yang harus diubah, maka
persoaalan dasar negara kemudianjuga muncul kembali partai-partai Nasional dan
komunis mendukung dasar pancasilasementara Masyumi, NU, Perti PSII dan partai
islam lainnya mendukung Islam sebagai dasarnegara. Ini antara lain salah satu
fase sejarah perjalanan Pancasila yang mesti dirunut.KH Muchid Muzadi
(Mustasyar PBNU) mencoba menjelaskan kenapa NU yanagasejak awal telah mensepakati
Pancasila sebagai dasar negara sampai bias mengikuti Masyumimenghendaki dasar
Islam.
Ada beberapa alasan,
pertama musuh bebuyutan NU yaitu PKIikut mendukung Pancasila, maka NU khawatir
Pancasila tidak murni lagi dijadikan sarana manipulasi oleh komunis, saat itu
Bung Karno juga mulai akan memeras-meras Pancasila menjadi Trisila samapi Eka
sila. Ini juga mengkhawatirkan NU dengan nasib Pancasila yang seutuhnya,
makanya NU kemudian memilih dasar Islam. Ketika konstituante mengalami jalan
buntu setelah dilakukan voting tentang dasar negara yang kekuatannya
berimbang,pihak NU mulai realistis, karena itu mencoba melalui pendekatan
dengan Bung Karno, kalau Kembali Ke UUD 1945 dan menjadikan Pancasila sebagai
dasar negara hendaklah Piagam Jakarta tetap dijadikan sumber inspirasi dan
sumber hukum dan tetap menjiwai UUD 1945. Tuntutan NU itu dipenuhi karena itu
NU kemudian bersedia menjadi pendorong kembali Ke UUD 1945 dan Penempatan
pancasila sebagai dasar negara. Kembalinya NU ke dasar Pancasila itu sebenarnya
telah dirumuskan oleh KH Achmad Siddiq pada tahun 1957 saatsidang Konstituante
berlangsung, tetapi usulan itu tidak memperoleh tanggapan serius.Usulan NU yang
disampaikan oleh
KH Saifuddin Zuhri dalam sidang Konstituante untuk penempatan
Piagam Jakarta sebagai jiwa dari UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara
tanpa mengabaikan nilai-nilai agama itu dianggap mampu mengurai persoalan
pelikhubungan agama dengan negara, yang dihadapi oleh semua partai agama saat
itu. Jalan keluar yang ditawarkan oleh NU itu dianggap langkah sangat cerdik,
akhirnya partai-partai Islam yang selama ini menghendaki dasar Islam bersedia
menerima Pancasila dan UUD 1945. Ketika hubungan agama dengan negara kembali
mencuat setelah munculnya berbagaiperistiwa komando jhad dan gerakan teror
lainnya di Indonesia yang terisnpirasi olehRevolusi Islam Iran, tidak sedikit
kelompok yang memiliki aspirasi negara Islam munculkembali.
Kata mengamankan pengertian pancasila menjadi komitmen NU
hal itu tidak lain karena selama ini Pancasila cenderung disalahartikan, selama
ini misalnya orde baru menggunakan Pancasila untuk menstigma kelompok lain
sehingga dijadikan alasan untuk menyingkirkan seseorang, padahal Pancasila
merupakan wadah kompromi bagi anekamacam bangsa Indonesia. Belum lagi kalau
selama ini kita mengaku Pancasila sebagai dasar bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara, tetapi dalam kenyatannya kita telah banyak mengingkari ketetapan
itu. Karena itu pengertian arah dan tujuan Pancasila perlu di amankan, perlu di
luruskan, dan kini kewajiban kita, apakah sistem politik kita, demokrasi kita
sistem ekonomi kita dan sistem relasi sosial kita masih berpijak pada Pancasila
ini perlu kita periksa satu persatu, kalau kita masih mengakui Pancasila
sebagai dasar negara.
2.10 MELAKSANAKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA MELALUI PARADIGMA FUNGSIONAL.
Baik disadari atau tidak, dan baik
diakui atau tidak, bersamaan dengan demikian banyak perbaikan yang dibawa oleh
gerakan Reformasi Nasional sejak tahun 1998, juga muncul berbagai kemunduran dalam
berbagai bidang, Beberapa contoh kemajuan dan kemunduran dapat disebutkan
sebagai berikut. Mari kitamulai dengan kemajuan bahkan kemajuan besar yang
telah dibawa oleh gerakan Reformasi Nasional. Seperti juga halnya Orde Baru
telah mengoreksi demikian banyak kelemahan Orde Lama, gerakan Reformasi
Nasional telah mengoreksi demikian banyak kelemahan Orde Baru, terutama dalam
penghormatan dan perlindungan terhadap hak sipil dan politik. Secara umum
Republik Indonesia pasca 1998 terkesan memang lebih terbuka dan lebih
demokratis. Hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan telah
terwujud hampir secara penuh. Pers dan media massa Indonesia termasuk pers dan
media massa yang paling bebas di Asia Tenggara. Partai politik boleh didirikan
kapan saja dan seberapa pun banyaknya. Pemberontakan bersenjata di daerah Aceh
telah diakhiri dan suatu pemerintahan daerah yang dipilih langsung oleh rakyat
Aceh terbentuk, walaupun dengan bantuan mediasi oleh seorangmantan Presiden
Finlandia. Rangkaian pemilihan umum telah berlangsung secara langsung, umum,
bersih, jujur, dan adil seperti sudah lama didambakan.
Jangan kita lupakan, bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara
seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan alasan
pembentukan (raison) dan landasan legitimasi dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Ringkasnya, tanpa Pancasila tidak akan ada Republik Indonesia.Namun,
juga harus diakui bahwa tidaklah mudah menjabarkan serta menindaklanjuti Pancasila
sebagai Dasar Negara tersebut.
Ada tiga hal yang menyebabkan kesukaran penjabaran Pancasila
itu. Pertama, oleh karena selama ini elaborasi tentang Pancasila itubukan saja
cenderung dibawa ke hulu yaitu ke tataran filsafat, bahkan ke tataran
metafisika dan agama yang lumayan abstrak dan sukar dicarikan titik temunya.
Kedua, oleh karena terdapat kesimpangsiuran serta kebingungan tentang apa
sesungguhnya core value dari limasila Pancasila itu. Ketiga, justru oleh karena
memang tidak demikian banyak perhatian diberikan kepada bagaimana cara melaksanakan
Pancasila sebagai Dasar Negara tersebut secara fungsional ke arah yaitu ke
dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala
sumber hukum Indonesia. Pada penerapannya pancasila juga
mengalami gerakan reformasi. Terutama pada saat setelah pemerintahan orde lama
dan orde baru, Karena pada masa pemerintahan tersebut pancasila tidak
diletakkan sebagaimana mestinya. Akan tetapi dijadikan alat sebagai legitimasui
poltik yang melindungi bagi para penguasa pemerintahan dan golongan tertentu.
Hal itu yang menjadi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pada pengmalan
pancasila. Karena hal itu juga pham komunis juga telah mengambil alih fungsi
paham pancasila, yang menjadi penyebab pergolakan politik di Indonesia. Pada
penerapannya, pancasila juga menjadi landasan serta sumber dari segala sumber
hukum yang ada di Indonesia. Sumber hukum tersebut mengikat kepada semua hukum
dan peraturan yang ada pada saat ini.
3.2 SARAN
Sebagai bangsa
Indonesia sebaiknya kita kembali menjujung nilai dan budaya pancasila. Selain
itu, kita juga harus bisa untuk mengamalkan pancasila sesuai dengan nilai yang
terkandung didalamnya.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Syahar, H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan
Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.
Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
[1][1]Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.hlm:29-[1][2]Syahar, H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan
Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.hlm:110-112
JURNAL
PANCASILA….(HTT;///pancasila.com.pdf.…….JURNAL DASAR PANCASILA …. Abdul Mun’im
(Direktur NU Online, WakilSekjen PBNU)….
Kaelan, Drs. M.S., pendidikan pancasila yuridis kenegaraan,
Paradigma, yogyakarta, 1998
Thainb, Dahlan, SH, M.Si., pancasila yuridis
ketatanegaraan, UPP AMP YKPN, yogyakarta, 1991
Kaelan, Drs., pancasila yuridis kenegaraan, paradigma,
yogyakarta, 1987
No comments:
Post a Comment