MAKALAH KOPERASI
Diajukan untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah
Manajemen Koperasi Dosen Bpk.
Inda Gumilang,SE.,S.Kom.,MM
Disusun Oleh
:
Ayu Rahayu
Novi Suhartini
POLITEKNIK
PIKSI INPUT SERANG
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirobbila’alamin, Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul Koperasi.
Dengan segala kerendahan hati, penulis mengucapkan banyak sekali terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penulisan makalah ini terutama kepada Bapak Inda Gumilang,SE.,MM . Penulis menyadari bahwa penulisan
makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu, pemberian keritik dan saran dari pembaca sangat penulis syukuri dan nikmati untuk kebaikan
di masa yang akan datang.
Penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan banyak manfaat bagi pembaca.
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi sebagai lembaga yang di percaya oleh masyarakat sebagai salah satu
tempat untuk memperoleh pinjaman, mendapatkan barang dan jasa lebih mudah menumbuhkan
sikap jujur, mandiri dan lain-lain. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi
dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai
lembaga ekonomi yang penuh dengan nilai
etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti tolong meolong dan kebersamaan akan melahirkan efek sinergis. Efek ini
akan menjadi suatu kekuatan yang mampu bagi koperasi untuk bisa bersaing dengan
para pelaku ekonomi lainnya. Konsep ini mendudukkan koperasi sebagai badan usaha
yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang
berdampak pada masyarakat secara luas.
Koperasi tampil sebagai lokomotif
perekonomian desa, antara lain dalam penyaluran sarana produksi pertanian,
prosesing hasil pertanian hingga kegiatan pemasaran ke Bulog dan pasaran umum.
Selain itu, koperasi juga telah mulai aktif dalam bidang usaha peternakan,
perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan simpan pinjam/perkreditan. Kegiatan
koperasi tersebut sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakan
ekonomi rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Sudah banyak koperasi yang berdiri terutama di
pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan
diri sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan
dan penyaluran keuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya
disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa.
Menurut data statistik perkoprasian 2007 menunjukkan
bahwa tahun 2006 jumlah koperasi mencapai 141.326 unit meningkat sebesar 4,71%
dari tahun 2005 sejumlah 134.963 unit (www.depkop.go.id). Kondisi ini
menggambarkan keberadaan koperasi setidaknya diharapkan mampu menumbuhkan
posisi tawar rakyat terhadap pasar.
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan judul diatas kita dapat
mengidentifikasi masalah sebagai berikut :
1.
Apa yang menyebabkan koperasi sulit berkembang ?
2.
Bagaimana Koperasi menghadapi Era Globalisasi ?
1.3 Tujuan makalah
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui tentang pengertian koperasi,
2.
Untuk mengetahui lambang dari koperasi ,
3.
Untuk mengetahui cirri-ciri koperasi,
4.
Untuk mengetahui tentang unsur-unsur koperasi,
5.
Untuk mengetahui tentang fungsi dan peranan koperasi,
6.
Untuk mengetahui tentang prinsip koperasi,
7.
Untuk mengetahui tentang tujuan koperasi,
8.
Untuk mengetahui tentang landasan koperasi di Indonesia,
9.
Untuk mengetahui tentang cara mendirikan koperasi,
kelebihan dan kekurangan koperasi,
10.
Untuk mengetahui bentuk koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Teori
2.1.1 Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum,
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
2.1.2 Konsep Koperasi
Adapun konsep dari koperasi
yaitu :
-
Konsep Koperasi Barat merupakan
orgaisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggota,
-
Konsep Koperasi Sosialis menurut
konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system
sosialisme,
-
Konsep Koperasi Negara
Berkembang koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri yaitu dominasi
campur tangan pemerintah dalam pebinaan dan pengembangan.
2.1.3 Lambang Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
-
Roda
Bergigi, melambangkan
upaya keras yang ditempuh secara terus menerus,
-
Rantai, memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh,
-
Padi
dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat
secara umum yang diusahakan oleh koperasi,
-
Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi,
-
Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA
yang berarti landasan ideal koperasi,
-
Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan
kepribadian Indonesia yang berakar kokoh,
-
Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
-
Warna
Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
2.1.4 Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
-
Anggota lebih dari 20 orang,
-
Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa
modal dibatasi,
-
Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya,
memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya,
-
Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan
anggota,
-
Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha
tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
2.1.5 Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam
koperasi sabagai berikut:
-
Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan
kehidupan anggotanya,
-
Berasaskan kekeluargaan,
-
Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan
masyarakat pada umumnya,
-
Keanggotaannya bersifat sukarela,
-
Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan
usahanya masing-masing,
-
Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota,
-
Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran
berkoperasi anggota.
2.1.6 Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini :
-
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan
ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota
koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
-
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya
bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun
dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
-
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk
perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka
koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
-
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
2.1.7 Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian
Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
-
Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga
secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat,
-
Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata,
-
Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang
secara individu maupun sebagai kelompok,
-
Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi
masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
-
Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota,
-
Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab
yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
2.1.8 Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut:
1.
Prinsip ke dalam :
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi
mengandung makna bahwa : Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh
siapapun.
-
Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya
sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
-
Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak
dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2.
Prinsip ke luar :
-
Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan
manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali
anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan
keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh
anggota dalam rapat anggota.
-
Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan
koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di
Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat
regional dan nasional.
2.1.9 Tujuan Koperasi
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga
hal sebagai berikut :
-
Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya,
-
Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat,
-
Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2.1.10 Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam
UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
-
Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia
adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan
dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan
oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping
merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
-
Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi
Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah
Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal
33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan
atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
-
Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari
kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan
merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
4.Landasan Operasional
Landasan Operasional koperasi
Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan
dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan
operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama.
2.1.11 Bentuk Koperasi
Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi
Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang
beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Koperasi Sekunder
adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran
dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan
pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
2.1.12 Cara Mendirikan Koperasi
-
Syarat pendirian koperasi :
·
Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang,
·
Koperasi Sekunder dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi,
·
Dibuat dengan akta pendirian
yang memuat anggaran dasar,
·
Berkedudukan di wilayah
Indonesia.
-
Persiapan Mendirikan Koperasi :
·
Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus
mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat
sebesar-besarnya bagi anggota.
·
Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi
memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen,
prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka
dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
-
Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi
diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat
yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:
·
Tujuan mendirikan koperasi
·
Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
·
Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi
diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·
Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·
Menyusun anggaran dasar
-
Prosedur
permohonan pengesahan :
·
Adanya permohonan tertulis
dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian,
·
Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan
penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan,
·
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian
para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
2.1.13 Kelebihan dan kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi yaitu:
-
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan
produsen,
-
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau
masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela,
-
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada
anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya,
-
Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai
bidang kehidupan ekonomi rakyat,
-
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi
dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Kekurangan Koperasi yaitu:
-
Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang
permodalan,
-
Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan
koperasi,
-
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan
anggotanya,
-
Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam
pengembangan koperasi,
-
Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit
untuk bersaing dengan badan usaha lain.
2.2 Masalah dan Pemecahan Masalah
Berikut adalah permasalahan yang biasanya di hadapi
oleh koperasi dan pemecahan masalahnya :
2.2.1 Apa yang menyebabkan koperasi sulit berkembang
Faktor
penyebab Koperasi sulit berkembang adalah adanya
tantangan-tantangan yang harus dihadapi koperasi yaitu :
-
Keterbatasan informasi pasar dan
teknologi,
-
kendala dalam akses permodalan,
-
kapasitas SDM yang relatif rendah
disebabkan faktor budaya yang membatasi ruang geraknya dalam berorganisasi,
-
belum dikenalnya keberadaan koperasi
dikalangan masyarakat.
Solusi
menggerakan koperasi menghadapi globalisasi adalah melalui pemberdayaan
masyarakat sendiri secara profesional dan mandiri
dalam arti berkemampuan mengelola usaha sebagaimana layaknya badan usaha lain,
koperasi juga harus mampu mengoptimalkan potensi ekonominya serta memiliki
kemampuan untuk bekerjasama dengan seluruh perilaku ekonomi. Dengan semakin
besarnya peluang masyarakat dan meningkatnya jumlah kelompok masyarakat yang memiliki
usaha produktif, perlu dipertimbangkan untuk menumbuhkan koperasi-koperasi baru
yang otonom, dan mandiri. Untuk itu perlu:
-
dimotivasi melalui pendidikan,
-
sosialisasi dalam rangka
pengembangan sosial kapital kelompok masyarakat,
-
membangun sistem pemberdayaan
ekonomi kaum masyarakat,
-
memacu pengembangan usaha produktif,
-
menumbuhkan jiwa kewirakoperasian,
-
mempermudah mekanisme pendirian
koperasi.
Berbagai
permasalahan juga menghambat perkembangan koperasi, permasalahan internal
koperasi, yaitu:
-
Pengurus koperasi juga berperan aktif dalam organisasi lain, sehingga “rangkap jabatan” ini
menimbulkan akibat bahwa focus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi
berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan,
-
Oleh karena terbatasnya dana maka
tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi
berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi
sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi,
-
Kebanyakan anggota kurang solidaritas
untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi,
-
Dengan modal usaha yang relative
kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume
kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran;
juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan
usaha besar yang kompleks.
Permasalahan
Eksternal koperasi, yaitu:
-
Bertambahnya persaingan dari badan
usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani
oleh koperasi,
Persoalan-persoalan yang dihadapi
koperasi kiranya menjadi relative lebih lebih berat oleh karena beberapa sebab
:
-
Para anggota dan pengurus mungkin
kurang pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan
diri menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi,
-
Oleh karena pemikiran yang sempit
timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi order/
tugas-tugas karena kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang cenderung untuk
memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu,
-
Pentingnya rasa kesetiaan
(loyalitas) anggota; tetapi karena anggota berusaha secara individual (tak
percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak ada
pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada tujuan yang harmonis antara
anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan yang dihadapi koperasi
dapat menghambat perkembangan koperasi
2.2.2 Bagaimana koperasi di Indonesia menghadapi Era Globalisasi
beberapa
faktor kunci dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi antara lain:
- Pemahaman
pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang
antara lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai’
koperasi, yaitu pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi, dan prinsip-prinsip
gerakan koperasi (International Co-operative Information Centre, 1996).
- Pemahaman
akan jati diri koperasi merupakan poin penting dalam mengimplementasikan jati
diri tersebut pada segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama
departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara
utuh dan mendalam mengenai perkoperasian sehingga komentar yang dilontarkan
oleh pejabat tidak terkesan kurang memahami akar persoalan koperasi, seperti
kritik yang pernah dilontarkan oleh berbagai kalangan,
- Dalam
menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan
kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan
kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan
mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan
kolektif setiap koperasi berbeda-beda. Misalnya di
suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja
didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk
anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input
produksi, memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan
pemasaran produk.
- Kesungguhan
kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras,
figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta
transparan,
- Kegiatan
(usaha) koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya,
- Adanya
efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya
tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh
lembaga non-koperasi,
- Koperasi
perlu diberdayakan dan melakukan antisipasi sejak dini, apakah dengan membentuk
jaringan kerjasama antar koperasi, melakukan merger antar koperasi sejenis,
atau melakukan langkah antisipatif lainnya,
- Dalam
menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi koperasi dan usaha kecil
adalah menghimpun kekuatan sendiri, baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan
politik, atau baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Hal ini dilakukan karena koperasi memiliki peluang yang cukup besar mengingat
potensi ekonomi anggota koperasi walaupun kecil tetapi sangat banyak dan
tersebar, sehingga mampu membentuk kekuatan yang cukup besar baik dari aspek
konsumsi, produksi, maupun jasa.
Bila semua
pihak bersama-sama merealisasikan usaha-usaha tersebut maka koperasi sebagai
salah satu representasi dari ekonomi kerakyatan yang bersendikan demokrasi
ekonomi dapat tumbuh, berkembang, dan berdaya guna serta mampu menjadi salah
satu pilar penting perekonomian bangsa. Dan yang paling penting adalah mampu
menjadi pelopor penegak keadilan bagi sistem perekonomian rakyat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi
bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
3.2 Saran
Oleh karena itu, saran kami adalah sebaiknya
pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar
masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa
menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu
juga harus meningkatkan SDM dengan kualitas yang bagus baik dari segi
pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Sumarsono Sony.2003.Manajemen Koperasi Teori dan
Praktek.Yogyakarta:Graha Ilmu.
Widiyarsih, staffsite Ekonomi Koperasi
Wikipedia
No comments:
Post a Comment