Thursday, December 22, 2016

MAKALAH KOPERASI



MAKALAH KOPERASI
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Manajemen Koperasi Dosen Bpk. Inda Gumilang,SE.,S.Kom.,MM





                    

Disusun Oleh :
Ayu Rahayu
Novi Suhartini

POLITEKNIK
PIKSI INPUT SERANG
TAHUN 2016

KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobbila’alamin, Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul Koperasi.
Dengan segala kerendahan hati, penulis mengucapkan banyak sekali terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penulisan makalah ini terutama kepada Bapak Inda Gumilang,SE.,MM . Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu, pemberian keritik dan saran dari pembaca sangat penulis syukuri dan nikmati untuk kebaikan di masa yang akan datang.
Penulis berharap semoga makalah ini  dapat memberikan banyak manfaat bagi pembaca.


Serang, 20 Oktober 2016



DAFTAR ISI


               1.1    Latar Belakang. 1
               1.2    Identifikasi Masalah. 2
               1.3    Tujuan makalah. 2
               2.1    Landasan Teori 4
               2.2  Masalah dan Pemecahan Masalah. 15
              3.1       Kesimpulan. 22
              3.2       Saran. 22

BAB I

PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

Koperasi sebagai lembaga yang  di percaya oleh masyarakat sebagai salah satu tempat untuk memperoleh pinjaman, mendapatkan barang dan jasa lebih mudah menumbuhkan sikap jujur, mandiri dan lain-lain. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang  penuh dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti tolong meolong dan kebersamaan akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang mampu bagi koperasi untuk bisa bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsep ini mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang berdampak pada masyarakat secara luas.
Koperasi tampil sebagai lokomotif perekonomian desa, antara lain dalam penyaluran sarana produksi pertanian, prosesing hasil pertanian hingga kegiatan pemasaran ke Bulog dan pasaran umum. Selain itu, koperasi juga telah mulai aktif dalam bidang usaha peternakan, perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan simpan pinjam/perkreditan. Kegiatan koperasi tersebut sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakan ekonomi rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Sudah banyak koperasi yang berdiri terutama di pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan diri sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan penyaluran keuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa. Menurut data statistik perkoprasian 2007 menunjukkan bahwa tahun 2006 jumlah koperasi mencapai 141.326 unit meningkat sebesar 4,71% dari tahun 2005 sejumlah 134.963 unit (www.depkop.go.id). Kondisi ini menggambarkan keberadaan koperasi setidaknya diharapkan mampu menumbuhkan posisi tawar rakyat terhadap pasar.

1.2         Identifikasi Masalah

Berdasarkan judul diatas kita dapat mengidentifikasi masalah sebagai berikut :
1.             Apa yang menyebabkan koperasi sulit berkembang ?
2.             Bagaimana Koperasi menghadapi Era Globalisasi ?

1.3         Tujuan makalah

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.             Untuk mengetahui tentang pengertian koperasi,
2.             Untuk mengetahui lambang dari koperasi ,
3.             Untuk mengetahui cirri-ciri koperasi,
4.             Untuk mengetahui tentang unsur-unsur koperasi,
5.             Untuk mengetahui tentang fungsi dan peranan koperasi,
6.             Untuk mengetahui tentang prinsip koperasi,
7.             Untuk mengetahui tentang tujuan koperasi,
8.             Untuk mengetahui tentang landasan koperasi di Indonesia,
9.             Untuk mengetahui tentang cara mendirikan koperasi, kelebihan dan kekurangan koperasi,
10.         Untuk mengetahui bentuk koperasi.












BAB II

PEMBAHASAN

2.1         Landasan Teori

2.1.1   Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.          

2.1.2   Konsep Koperasi

Adapun konsep dari koperasi yaitu :
-                 Konsep Koperasi Barat merupakan orgaisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggota,
-                 Konsep Koperasi Sosialis menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme,
-                 Konsep Koperasi Negara Berkembang koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pebinaan dan pengembangan.

2.1.3   Lambang Koperasi 

Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
-                 Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus,
-                 Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh,
-                 Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi,
-                 Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi,
-                 Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi,
-                 Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh,
-                 Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
-                 Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.

2.1.4        Ciri-ciri Koperasi           

Beberapa ciri dari koperasi ialah :           
-                 Anggota lebih dari 20 orang,
-                 Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi,
-                 Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
-                 Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota,
-                 Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

2.1.5   Unsur-unsur Koperasi

Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
-                 Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya,
-                 Berasaskan kekeluargaan,
-                 Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya,
-                 Keanggotaannya bersifat sukarela,
-                 Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing,
-                 Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota,
-                 Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.

2.1.6   Fungsi dan Peran Koperasi

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
-                 Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
-                 Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
-                 Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
-                 Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

2.1.7   Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
-                 Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat,
-                 Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata,
-                 Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok,
-                 Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
-                 Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota,
-                 Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.

2.1.8   Prinsip Koperasi

Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut:
1.             Prinsip ke dalam :
-                 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-                 Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa : Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
-                 Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
-                 Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2.             Prinsip ke luar :
-                  Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
-                 Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.

2.1.9   Tujuan Koperasi

Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
-                 Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya,
-                 Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat,
-                 Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.

2.1.10         Landasan Koperasi Indonesia

Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
-                 Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
-                 Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
-            Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. 4.Landasan Operasional
Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama.

2.1.11         Bentuk Koperasi

Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Koperasi Sekunder  adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.

2.1.12         Cara Mendirikan Koperasi

-                 Syarat pendirian koperasi :
·                 Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang,
·                 Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi,
·                 Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar,
·                 Berkedudukan di wilayah Indonesia.
-                 Persiapan Mendirikan Koperasi :
·                 Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota.
·                 Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
-                 Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:           
·                 Tujuan mendirikan koperasi           
·                 Kegiatan usaha yang hendak dijalankan   
·                 Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib      
·                 Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·                 Menyusun anggaran dasar
-                  Prosedur permohonan pengesahan :
·                 Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian,
·              Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan,
·              Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

2.1.13         Kelebihan dan kelemahan koperasi

Kelebihan Koperasi yaitu:
-                 Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen,
-                 Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela,
-                 Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya,
-                 Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat,
-                 Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Kekurangan Koperasi yaitu:
-                 Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan,
-                 Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi,
-                 Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya,
-                 Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi,
-                 Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.

2.2         Masalah dan Pemecahan Masalah

Berikut adalah permasalahan yang biasanya di hadapi oleh koperasi dan pemecahan masalahnya :

2.2.1   Apa yang menyebabkan koperasi sulit berkembang

Faktor penyebab Koperasi sulit berkembang adalah adanya tantangan-tantangan yang harus dihadapi koperasi yaitu :
-                 Keterbatasan informasi pasar dan teknologi,
-                 kendala dalam akses permodalan,
-                 kapasitas SDM yang relatif rendah disebabkan faktor budaya yang membatasi ruang geraknya dalam berorganisasi,
-                 belum dikenalnya keberadaan koperasi dikalangan masyarakat.
Solusi menggerakan koperasi menghadapi globalisasi adalah melalui pemberdayaan masyarakat sendiri secara profesional dan mandiri dalam arti berkemampuan mengelola usaha sebagaimana layaknya badan usaha lain, koperasi juga harus mampu mengoptimalkan potensi ekonominya serta memiliki kemampuan untuk bekerjasama dengan seluruh perilaku ekonomi. Dengan semakin besarnya peluang masyarakat dan meningkatnya jumlah kelompok masyarakat yang memiliki usaha produktif, perlu dipertimbangkan untuk menumbuhkan koperasi-koperasi baru yang otonom, dan mandiri. Untuk itu perlu:
-                 dimotivasi melalui pendidikan,
-                 sosialisasi dalam rangka pengembangan sosial kapital kelompok masyarakat,
-                 membangun sistem pemberdayaan ekonomi kaum masyarakat,
-                 memacu pengembangan usaha produktif,
-                 menumbuhkan jiwa kewirakoperasian,
-                 mempermudah mekanisme pendirian koperasi.

Berbagai permasalahan juga menghambat perkembangan koperasi, permasalahan internal koperasi, yaitu:
-                 Pengurus koperasi juga berperan aktif dalam organisasi lain, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa focus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan,
-                 Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi,
-                 Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi,
-                 Dengan modal usaha yang relative kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
Permasalahan Eksternal koperasi, yaitu:
-                 Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi,
Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relative lebih lebih berat oleh karena beberapa sebab :
-                 Para anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan diri menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi,
-                 Oleh karena pemikiran yang sempit timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi order/ tugas-tugas karena kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang cenderung untuk memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu,
-                 Pentingnya rasa kesetiaan (loyalitas) anggota; tetapi karena anggota berusaha secara individual (tak percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan yang dihadapi koperasi dapat menghambat perkembangan koperasi

2.2.2   Bagaimana koperasi di Indonesia menghadapi Era Globalisasi

beberapa faktor kunci dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi antara lain:
-         Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang antara lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai’ koperasi, yaitu pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi, dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (International Co-operative Information Centre, 1996).
-         Pemahaman akan jati diri koperasi merupakan poin penting dalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian sehingga komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan kurang memahami akar persoalan koperasi, seperti kritik yang pernah dilontarkan oleh berbagai kalangan,
-         Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda. Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input produksi, memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran produk.
-         Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan,
-         Kegiatan (usaha) koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya,
-         Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi,
-         Koperasi perlu diberdayakan dan melakukan antisipasi sejak dini, apakah dengan membentuk jaringan kerjasama antar koperasi, melakukan merger antar koperasi sejenis, atau melakukan langkah antisipatif lainnya,
-         Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi koperasi dan usaha kecil adalah menghimpun kekuatan sendiri, baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politik, atau baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Hal ini dilakukan karena koperasi memiliki peluang yang cukup besar mengingat potensi ekonomi anggota koperasi walaupun kecil tetapi sangat banyak dan tersebar, sehingga mampu membentuk kekuatan yang cukup besar baik dari aspek konsumsi, produksi, maupun jasa.

Bila semua pihak bersama-sama merealisasikan usaha-usaha tersebut maka koperasi sebagai salah satu representasi dari ekonomi kerakyatan yang bersendikan demokrasi ekonomi dapat tumbuh, berkembang, dan berdaya guna serta mampu menjadi salah satu pilar penting perekonomian bangsa. Dan yang paling penting adalah mampu menjadi pelopor penegak keadilan bagi sistem perekonomian rakyat.



BAB III

PENUTUP

3.1       Kesimpulan

            Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

3.2       Saran

           
Oleh karena itu, saran kami adalah sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM  dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.


BAB IV

DAFTAR PUSTAKA


Sumarsono Sony.2003.Manajemen Koperasi Teori dan Praktek.Yogyakarta:Graha Ilmu.
Widiyarsih, staffsite Ekonomi Koperasi
Wikipedia

No comments:

Post a Comment

INTRODUCTION MY BUSSINES "HIJMA BY AYU"

Hijma adalah singkatan dari Hijab dan Makeup, sedangkan ayu adalah nama pemiliknya. Banyak teman atau saudara merekomendasikan saya ...