CONTOH HAK CIPTA DAN PENYELESAINNYA
Studi Kasus :
Pembajakan
Perangkat Lunak
Pada awal tahun 2012 lalu kita
dikejutkan oleh ditutupnya salah satu situs file sharing terbesar, yakni
Megaupload. Menurut informasi yang ada, hal ini terjadi karena Megaupload dianggap
mendukung pembajakan (piracy), karena dalam situsnya memiliki
berjuta-juta data illegal yang salah satunya berupa perangkat lunak (software).
Sehingga kasus ini sudah dianggap salah satu kasus kejahatan hak cipta terbesar
di dunia yang langsung menargetkan penyalahgunaan situs penyimpanan konten dan
distribusi publik untuk melakukan kejahatan hak intelektual.
Kasus Megaupload ini sendiri
dipandang melanggar ketentuan RUU yang dikenal dengan nama SOPA (Stop Online
Piracy Act) dan PIPA (PROTECT IP Act) yang mana merupakan undang-undang terkait
hasil pembajakan serta beragam produk digital seperti film dan musik.
Dari segi hukum Indonesia pun
termasuk dalam pasal 25 UU ITE yang berbunyi: “Informasi Elektronik dan/ atau
Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan
karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan
Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”
UU yang
dilanggar dan sanksi:
Bentuk pelanggaran hak cipta pada
kasus di atas adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini
melanggar pasal 72 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2002, disebutkan bahwa bagi yang
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program
komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Solusi:
Berikut beberapa solusi untuk
menangani maraknya pelanggaran pembajakan perangkat lunak:
1) Penggunaan
software open source yang bisa didapatkan dengan gratis.
2) Perlunya
kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
3) Masyarakat
pengguna komputer juga harus sadar kalau memakai perangkat lunak bajakan maka
kemungkinan komputernya untuk terkena virus akan lebih besar. Perangkat lunak
bajakan yang ada di internet mungkin patut dicurigai, karena mungkin saja orang
yang membajak perangkat lunak tersebut telah menyisipkan virus di perangkat lunak
bajakan yang kita download di internet.
4) Pemberian
sanksi yang tegas kepada para penjual perangkat lunak bajakan supaya mereka
jera.
5) Pemerintah
memberikan penyuluhan tentang pentingnya penghargaan terhadap suatu kekayaan
intelektual.
No comments:
Post a Comment