Monday, April 11, 2016

JENIS-JENIS PERJANJIAN




1.                  Perjanjian Timbal Balik,
Berdasarkan Pasal 1266 KUHPer, maka hanya dalam perjanjian timbal balik  terdapat syarat batal. Jika terdapat wanprestasi dari salah satu pihak maka pihak lainnya berhak meminta pembatalan perjanjian. Hanya dalam perjanjian timbal balik saja terdapat hak untuk meminta pembatalan. Tuntutan pembatalan berdasarkan Pasal 1266 KUHPer hanya dapat dilakukan terhadap perjanjian timbal balik yang sempurna, yaitu perjanjian di mana masing-masing pihak mengikatkan diri untuk melakukan prestasi dan sebaliknya pihak lawan berhak atas prestasi. Dalam perjanjian sepihak tidak dapat dituntut pembatalan karena kewajiban hanya ada pada satu pihak saja sedangkan fungsi tuntutan pembatalan adalah sebagai alat untuk membebaskan diri dari kewajiban melakukan prestasi jika pihak lawan telah melakukan wanprestasi. Tuntutan pembatalan juga tidak dapat dilakukan pada perjanjian timbal balik tidak sempurna, karena pada perjanjian jenis ini pada prinsipnya meletakkan prestasi pada satu pihak, tetapi dapat menimbulkan kewajiban pada pihak lainnya. Misalnya pada perjanjian penitipan barang yang prestasinya hanya ada pada pihak yang menerima titipan, yaitu menjaga barang yang dititipkan dengan baik dan jika timbul biaya untuk menjaga barang tersebut, kewajiban mengganti biaya tersebut (yang sebenarnya bukan merupakan prestasi) harus dibayar oleh pihak yang menitipkan barangnya (Pasal 1728 KUHPer). KUHPer sendiri tidak mengatur bagaimana kriteria yang dimaksud dengan perjanjian timbal balik. Untuk mengetahui kriteria perjanjian timbal balik,sebelumnya dapat dilihat makna kata per kata. Kata timbal balik menurut Kamus Umum Bahasa Indonesiadapat diartikan; pada kedua belah sisi (pihak), atau dari kedua belah pihak; bersambut-sambutan; saling (menagih, menuntut, mencintai)130.Dari definisi katatersebut, tampak bahwa dalam perjanjian timbal balik ada hubungan saling memiliki kewajiban dan hak.Hubungan diantara kedua belah pihak atau hubungan saling memilki hak dan kewajiban, didukung oleh pendapat dari beberapa sarjana. J.Satrio mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian perjanjian timbal balik yakni:Perjanjian timbal balik perjanjian yang menimbulkan kewajiban-kewajiban (dan karenanya hak juga) kepada kedua belah pihak, dan hak serta kewajiban itu mempunyai hubungan satu dengan lainnya.Yang dimaksud dengan “mempunyai hubungan satu dengan yang lain” adalah, bahwa bilamana dalam perikatan yang muncul dari perjanjian tersebut, yang satu mempunyai hak, maka pihak yang lain di sana berkedudukan sebagai pihak yang memikul kewajiban .Contoh perjanjian timbal balik adalah jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, dan lain-lain.
2.                  Perjanjian Sepihak
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang membenbankan prestasi hanya pada satu pihak atau Perjanjian yang hanya menimbulkan kewajiban bagi satu dari para pihak. Contohnya perjanjian hibah, perjanjian penanggungan (borgtocht) dan perjanjian pemberian kuasa tanpa upah.
3.                  Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama
a.         Perjanjian nominat ( bernama)
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang secara khusus diatur dalam undang-undang.Kontrak yang dikenal dalam KUH Perdata, Contohnya  jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa,   pinjam pakai, dll;
b.        Perjanjian Innominaat (tidak bernama)
Perjanjian  tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secar khusus di dalam undang-undang. Kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat, Contohnya leasing,   franchise, production sharing, dll;
4.                  Perjanjian Obligatoir dan non obligator
a.      Perjanjian  Obligatoir
Perjanjian  Obligatoir  adalah perjanjian yang mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membaran sesuatu, atau Perjanjian yang menimbulkan kewajiban dari para pihak. misalnya : penyewa wajib membayar sewa, pembeli wajib menyerahkan barangnya, majikan harus membayar upah.
b.      Perjanjian non obligator
Perjanjian non obligator adalah perjanjian yang tidak mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu. Perjanjian non obligatoir terbagi menjadi :
a.       Zakelijk overenkomst adalah perjanjian yang menetapkan dipindahkannya suatu pihak dari seseorang kepada orang lain. Misalnya balik nama hak atas tanah.
b.      Bevifs Overeenkomst adalah perjanjian untuk membuktikan sesuatu.
c.       Liberatoir Overeenkomst adlaah perjanjian diamana seseorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban.
d.      Vastelling Overenkomst adalah perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi dan luas perhubungan hokum di antara para pihak.

5.                  Perjanjian kebendaan
Perjanjian Kebendaan misalnya perjanjian hiab, perjanjian penanggunagn (borgtocht) dan perjanjian pemberian kuasa tanpa upah. Atau Perjanjian di mana hak kebendaan ditimbulkan, diubah, atau dilenyapkan. Contoh : Perjanjian pembebanan jaminan
6.                  Perjanjian konsensual
Perjanjian  konsensuil adalah perjanjian yang mengikat sejak adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Contohnya, perjanjian jual beli dan perjanjian sewa-menyewa.
7.                  Perjanjian riil
Perjanjian riil  adalah perjanjian yang tidak hanya mensyaratkan kesepakatan, namun juga menyerahkan obyek perjanjian atau bendanya. Misalnya, perjanjian penitipan barang dan perjanjian pinjam pakai.
8.                  Perjanjian campuran
Perjanjian campuran adalah perjanjian yang merupakan kombinasi dari dua atau lebih perjanjian bernama, misalnya, perjanjian pemondokan (kost) yang merupakan campuran dari perjanjian untuk mekakukan suatu pekerjaan(mencuci baju, menyetrika baju, dan membersihkan kamar).

2 comments:

INTRODUCTION MY BUSSINES "HIJMA BY AYU"

Hijma adalah singkatan dari Hijab dan Makeup, sedangkan ayu adalah nama pemiliknya. Banyak teman atau saudara merekomendasikan saya ...