1.
Perjanjian
Timbal Balik,
Berdasarkan Pasal 1266 KUHPer, maka
hanya dalam perjanjian timbal balik terdapat
syarat batal. Jika terdapat wanprestasi dari salah satu pihak maka pihak
lainnya berhak meminta pembatalan perjanjian. Hanya dalam perjanjian timbal
balik saja terdapat hak untuk meminta pembatalan. Tuntutan pembatalan
berdasarkan Pasal 1266 KUHPer hanya dapat dilakukan terhadap perjanjian timbal
balik yang sempurna, yaitu perjanjian di mana masing-masing pihak mengikatkan
diri untuk melakukan prestasi dan sebaliknya pihak lawan berhak atas prestasi.
Dalam perjanjian sepihak tidak dapat dituntut pembatalan karena kewajiban hanya
ada pada satu pihak saja sedangkan fungsi tuntutan pembatalan adalah sebagai
alat untuk membebaskan diri dari kewajiban melakukan prestasi jika pihak lawan
telah melakukan wanprestasi. Tuntutan pembatalan juga tidak dapat dilakukan
pada perjanjian timbal balik tidak sempurna, karena pada perjanjian jenis ini
pada prinsipnya meletakkan prestasi pada satu pihak, tetapi dapat menimbulkan
kewajiban pada pihak lainnya. Misalnya pada perjanjian penitipan barang yang
prestasinya hanya ada pada pihak yang menerima titipan, yaitu menjaga barang
yang dititipkan dengan baik dan jika timbul biaya untuk menjaga barang tersebut,
kewajiban mengganti biaya tersebut (yang sebenarnya bukan merupakan prestasi)
harus dibayar oleh pihak yang menitipkan barangnya (Pasal 1728 KUHPer). KUHPer
sendiri tidak mengatur bagaimana kriteria yang dimaksud dengan perjanjian
timbal balik. Untuk mengetahui kriteria perjanjian timbal balik,sebelumnya
dapat dilihat makna kata per kata. Kata timbal balik menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesiadapat diartikan; pada kedua belah sisi (pihak), atau dari kedua belah
pihak; bersambut-sambutan; saling (menagih, menuntut, mencintai)130.Dari
definisi katatersebut, tampak bahwa dalam perjanjian timbal balik ada hubungan
saling memiliki kewajiban dan hak.Hubungan diantara kedua belah pihak atau
hubungan saling memilki hak dan kewajiban, didukung oleh pendapat dari beberapa
sarjana. J.Satrio mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian perjanjian
timbal balik yakni:Perjanjian timbal balik perjanjian yang menimbulkan
kewajiban-kewajiban (dan karenanya hak juga) kepada kedua belah pihak, dan hak
serta kewajiban itu mempunyai hubungan satu dengan lainnya.Yang dimaksud dengan
“mempunyai hubungan satu dengan yang lain” adalah, bahwa bilamana dalam
perikatan yang muncul dari perjanjian tersebut, yang satu mempunyai hak, maka
pihak yang lain di sana berkedudukan sebagai pihak yang memikul kewajiban .Contoh perjanjian timbal balik
adalah jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, dan lain-lain.
2.
Perjanjian Sepihak
Perjanjian sepihak adalah perjanjian
yang membenbankan prestasi hanya pada satu pihak atau Perjanjian yang hanya
menimbulkan kewajiban bagi satu dari para pihak. Contohnya perjanjian hibah, perjanjian penanggungan (borgtocht) dan
perjanjian pemberian kuasa tanpa upah.
3.
Perjanjian bernama dan perjanjian
tidak bernama
a.
Perjanjian nominat ( bernama)
Perjanjian bernama adalah perjanjian
yang secara khusus diatur dalam undang-undang.Kontrak yang dikenal dalam KUH
Perdata, Contohnya jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa,
pinjam pakai, dll;
b.
Perjanjian Innominaat (tidak
bernama)
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak
diatur secar khusus di dalam undang-undang. Kontrak yang timbul, tumbuh, dan
berkembang dalam masyarakat, Contohnya
leasing, franchise, production sharing, dll;
4.
Perjanjian Obligatoir dan non
obligator
a.
Perjanjian Obligatoir
Perjanjian
Obligatoir adalah perjanjian yang mewajibkan seseorang
untuk menyerahkan atau membaran sesuatu, atau Perjanjian yang menimbulkan kewajiban
dari para pihak. misalnya
: penyewa wajib membayar sewa, pembeli wajib menyerahkan barangnya, majikan
harus membayar upah.
b.
Perjanjian non obligator
Perjanjian
non obligator adalah perjanjian yang tidak mewajibkan seseorang untuk
menyerahkan atau membayar sesuatu. Perjanjian non obligatoir terbagi menjadi :
a. Zakelijk overenkomst adalah
perjanjian yang menetapkan dipindahkannya suatu pihak dari seseorang kepada
orang lain. Misalnya balik nama hak atas tanah.
b. Bevifs Overeenkomst adalah
perjanjian untuk membuktikan sesuatu.
c. Liberatoir Overeenkomst adlaah
perjanjian diamana seseorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban.
d. Vastelling Overenkomst adalah
perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi dan luas perhubungan hokum di
antara para pihak.
5.
Perjanjian kebendaan
Perjanjian Kebendaan misalnya
perjanjian hiab, perjanjian penanggunagn (borgtocht) dan perjanjian pemberian
kuasa tanpa upah. Atau Perjanjian di mana hak kebendaan ditimbulkan, diubah,
atau dilenyapkan. Contoh :
Perjanjian pembebanan jaminan
6.
Perjanjian konsensual
Perjanjian
konsensuil adalah perjanjian yang
mengikat sejak adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Contohnya, perjanjian jual beli dan perjanjian sewa-menyewa.
7.
Perjanjian
riil
Perjanjian
riil adalah perjanjian yang tidak hanya
mensyaratkan kesepakatan, namun juga menyerahkan obyek perjanjian atau
bendanya. Misalnya, perjanjian
penitipan barang dan perjanjian pinjam pakai.
8.
Perjanjian campuran
Perjanjian
campuran adalah perjanjian yang merupakan kombinasi dari dua atau lebih
perjanjian bernama, misalnya,
perjanjian pemondokan (kost) yang merupakan campuran dari perjanjian untuk
mekakukan suatu pekerjaan(mencuci baju, menyetrika baju, dan membersihkan
kamar).
Izin Copy
ReplyDeleteiya silahkan, jangan lupa follow ya :)
Delete