Monday, April 11, 2016

MATERI KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA

 
HAKIKAT PANCASILA
A. DASAR-DASAR HUKUM PENDIDIKAN PANCASILA
            Sebagai dasar Negara RI. Pancasila mempunyai hubungan erat dengan berbagai peraturan perundangan  Negara RI. Dan berbagai dokumen sejarah yang sekaligus juga merupakan/memberikan dasar hukum konstitusional bagi Pancasila.
Peraturan perundang-undangan Negara yang di maksud adalah :
1. PEMBUKAAN UUD 1945
            Dalam pembukaan UUD 1945 (konstitusi Proklamasi) pada alinea ke-4 ditegaskan sebagai berikut:
…..Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara republic Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic     donesia yan berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa (Religius).
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab ( Humanis).
  3. Persatuan Indonesia (Nasionalis).
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Demokratis).
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sosialis).
            Kelima sila tersebut menurut ketetapan MPR. NO.II/MPR/1978 Naskah P-4 BAB.II Alinea Pertama disebut Pancasila.
           
2. BATANG TUBUH (ISI) UUD 45
Apabila didalam pembukaan UUD 45 Pancasila sebagia dasar falsafah Negara dicantumkan dengan tegas dalam Alinea ke_4, maka di dalam batang tubuh atau isi UUD 45 pancasila hanyalah dapat kita simpulkan dari ketentuan-ketentuan dalam pasal UUD 45. dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa sebagai dasar falsafah Negara. Pancasila tersurat dalam pembukaan dan tersirat dalam isi UUD 45, Pancasila menjiwai batang tubuh  UUD 45.
Pasal-pasal dalam UUD 45 menyimpulkan, yang mengandung dasar-dasar Negara pancasila antara lain:
1)     Pasal 29 Ayat (1) yang berbunyi: “Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Ketentuan paal ini adlah sesuai dengan dan mengenai sioa kesatu dari pancasila: “ Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2)     A. Pasal 24 Ayat (1) yang berbunyi: “ Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut Undang-undang”.
Ketentuan pasal ini adalah berkenaan dengan Perikeadilan (ADIL).
B. Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi : “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjungjjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
C. Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi :”Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ketentuan dalam pasal 27 ayat (2) ini adalah berkenaan/berhubungan dengan Perikemanusiaan.
Dengan demikian ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 24 ayat (1) dan pasal 27 adalah sesuai dengan dan mengenai sila kedua dari pancasila: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3)     Pasal 1 Ayat (1) berbunyi: “Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk Republik”.
Ketentuan pasal ini adalah sesuai dengan dan mengenai sila ke 3 dari Pancasila : Persatua Indonesia.
4)     Pasal 1 Ayat (2) berbunyi: “ Kedaulatan adalah di tangan Rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”.
Pasal 2 Ayat (1) berbunyi :”MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan UU”.
Ketentuan-ketentuan pasal 1 ayat (2) dan pasal ayat (1) ini adalah sesuai dengan dan mengenai sila ke Empat dar Pancasila : Kerakyatan Yang Di Pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5)     BAB XIV Berjudul :”Kesejahteraan Sosial”. Dan memuat 2 Pasal sebagai berikut:
a.      Pasal 33 yang berbunyi:
1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan;
2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara;
3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikausai oleh Negara dan dipegunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b.      Pasal 34 berbunyi:”Fakir miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”.
Ketentuan-ketentuan dalam BABXIV UUD 45 ini adalah sesui dengan dan mengenai sila ke Lima Pancasila: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dari uraian diatas, jelas terlihat bahwa antara pembukaan dan isi UUD 45 mempunyai pertalian yang erat: seluruh isi UUD 45 dijiwai oleh pancasila sebagai dasar falsafah Negara RI, masing-masing sila dari pancasila mempunyai pertalian bahkan menjiwai ketentuan-ketentuan dalam pasal dari UUD 45.

3. KETETAPAN MPR

A.   KETETAPAN MPRS NO.XX/MPRS/1966
            (Dinyatakan Tidak Berlaku oleh Ketetapan    MPR NO.III/MPR/2000).
Dalam konsiderans ketetapan MPRS ini ditegaskan, bahwa untuk terwujudnya kepastian dan keserasian hokum, serta kesatuan tafsiran dan pengertian mengenai pancsila dan pelaksanaan UUD 45 perlu adanya rincian dan penegasan mengenai sumber tertib hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan RI.
Selanjutnya dalam isi ketetapan MPRS ini dinyatakan: Pancasila adalah sumber dari segala sumber hokum. Dijelaskan pula bahwa pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak daribnagsa Indonesia itu. Pada 18 Agustus 45 telah dimurnikan dan dipadatkan oleh panitia persiapan kemerdekaan atas nama rakyat Indonesia, menjadi dasar Negara Indonesia yakni Pancasila.
Dalam ketetapan MPRS NO.XX/MPRS/1996 iniun ditegaskan:”Pembukaan UUD 45 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan yang memuat pancasila sebagai dasar Negara merupakan satu rangkaian degan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 45 (Proklamasi 17-81945 adalah sumber pembentukan RI),  dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum”.
Ketetapan MPRS NO.XX/MPRS/1966 ini telah dinyatakan tetap berlaku dan perlu disempurnakan berdasarkan ketetapan MPR NO.V/MPR/1973, kemudian dikokohkan oleh TAP MPR NO.1/MPR/1978 (Pasal 115), NO.1/MPR/1983 (Pasal 104) dan NO.IV/MPR/1998.


B.   KETETAPAN NO.XXV/MPRS1996
Dalam konsideras ketetapan MPRS ini ditegaskan dan ditetapkan bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Pada intinya hakikatnya bertentangan dengan pancasila. Ketetapan MPRS NO.XXV/MPRS/1996 ini telah dinyatakan tetap berlaku dan perlu disempurnakan, berdasarkan ketetapan MPR NO.V/MPR/1973.


C.   KETETAPAN MPR NO.II/MPR/1973 
Tentang tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI. Salah satu syarat  yang  harus dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden menurut pasal 1 ketetapan MPR ini adalah: Setia kepada cita-cita proklamasi 17 agustus 45, Pancasila dan UUD 45.

D.   KETETAPAN MPR NO.II/MPR/1978
Menegaskan pancasila seperti tercantum dalam pembukaan UUD 45 merupakan kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima sila yaitu: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Peratuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin olh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia.

E.   KETETAPAN MPR NO.I/MPR/1983 JO. NO.I/MPR/1993
Tentang peraturan tata tertib MPR:
Dalam pasal 5 ketetapan MPR ini disebutkan bahwa angora MPR  adalah pengemban dan pengutara yang berbudi pekerti luhur dari cita-cita moral pancasila serta setia kepada pancasila sebagai dasar dan ideology Negara, UUD 45 dan Repolusi kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mengembangkan ampere. Pasal 104 ketetapan MPR/NO.I/MPR/1983 dengan tegas mengatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 45 (yang memuat pancasila), tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadapnya serta akan melaksanakannya secara murni dan kosekwen.

F.    KETETAPAN MPR NO.XVII/MPR/1998
Tentang pencabutan ketetapan MPR NO.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (P-4).
Menurut ketetapan MPR ini, pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 45 adalah dasar yang harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara, selain itu TAP MPR ini akan menyatakan P-4 berlaku lagi.

G.  KETETAPAN MPR NO.III/MPR/2000
Tentang sumber hokum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Menurut ketetapan MPR ini, sumber hokum dasar nasional adalah pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 45 dan Batang Tubuh UUD 45.

HAKEKAT PENGERTYIAN PANCASILA DAN NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA
Sebagai telah dijelaskan pancasila selalu merupakan satu kesatuan sila yang satu tidak bias dilepas-lepaskan dari sila yang lain, keseluruhan didalam pancasila merupakan suatu keatuan organis atau suatukesatuan yang bulat. Hal ini dapat digambarkan sebagi berikut:
·        Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai sila II, III, IV, V.
·        Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Diliputi dan dijiwai sila I, Meliputi dan menjiwai Sila II, IV, V.
·        Persatuan Indonesia diliputi dan dijiwai sila I dan sila II, Meliputi dan mnejiwai silaIV, dan V.
·        Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan perwakilan diliputi dan dijiwai sila I, II, III, meliputi dan menjiwai sila V.
·        Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Untuk lebih menjelaskan hal itu dapat diberi contoh berikut:
Paham kemanusiaan kiranya dimiliki juga oleh bangsa-bangsa lain, tetapi bagi bangsa Indonesia pham kemanusiaan sebagai yang dirumuskan dalam sila II itu adalah paham kemanusiaan yang dibimbing oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, tegasnya kemanusiaan sebagaimana diajarkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang dimaksud dengan sila ke II diliputi dan dujiwai oleh sila ke I. begitu pula halnya dengan sila-sila yang lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sila-sila II, III, IV, dan V pada hakikatnya merupakan penjabaran dan penghayatan sila ke I.
            Adapun susunan sila-sila pancasila adalah sistematis- hierarkis, artinya kellima sila itu menunjukan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat (hierarkis). Tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat digeser-geser atau dibalik-balik. Ditilik dari intinya, urutan-urutan lima sila itu menunjukan rangkaian tingkat dalam uas dan isi sifatnya. Tiap-tiap sila yang dibelakang sila lainnya lebih sempit luasnya, tetapi lebih banyak “isi sifatnya” dan merupakan pengkhususan sila-sila yang dimukanya.
            Sekalipun sila-sila di dalam pancasila itu merupakan suatu kesatuan  yang tidak bisa dilepas-pisahkan satu dari yang lain. Dalam hal memahami hakikat pengertiannya sangatlah diperlukan uraian sila demi sila. Dalam hubungan ini , sebagaimana dijelaskan dimuka (IV, mengenai kesimpulan). Uraian atau penafsiran itu haruslah bersumber, berpedoman, dan berdasar kepada pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.

A.   Hakikat Pengertian Pancasila

1.     Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan berarti dari kata Tuhan, ialah Allah pencifta segala yang ada dan semua mahluk. Sebagai sila pertama pancasila, ketuhana yanga Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia. Menjiwai dan mendasari serta membingbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab. Penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk  Negara Republik Indonesia yang berdaulat penuh, yang bersifat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, guna mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.     Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia yaitu makhluk berbudi yang memiliki martabat yang tinggi. Dengan akal budinya, manusia menjadi kebudayaan. Dengan budi murninya, manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma.
Kemanusiaan terutama berarti sifat manusia yang merupakan esensi dan identitas manusia karena martabat kemanusiaanya (Human Dignity).
Adil terutama mengandung arti bahw  suatu keputusan dan tindakana didasarkan atas norma-norma yang objektif, tidak subjektif apalagi sewenang-wenang.
Beradab berasal dari kata adab yang berarti budaya. Jadi beradab berarti berbudaya, ini mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan nilai-nilai budaya, terutama norma social dan kesusilaan(moral).
Jadai manusia yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budinurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan  umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesame manusia maupun tehadap alam dan hewan.

3.     Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah belah. Persatuan mengandung arti bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
Persatuan Indonesia adalah perwujudan paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu paham kebangsaan Indonesia tidaklah sempit (chauvinitis), tetapi dalam arti menghargai bangsa lain sesuai dengan sifat kehidupan bangsa itu sendri.

4.     Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah tertentu. Kerakyatan dalam hubungan sila ke empat ini berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat. Kerakyatan disebut pula kedaulatan rakyat (rakyat yang berdaulat/berkuasa) atau demokrasi (rakyat yang memerintah).
Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.
Perwkilan adalah suatu system arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan. Jadi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui system poerwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya.

5.     Sila Kelima:Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan social berarti keadilan uang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual.
Seluruh rakyat Indonesia ber berarti setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam di wilayah kekuasaan republic Indonesia maupun warga  Indonesia yang berada di luar negeri. Jadi keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan, sesuia dengan UUD 1945 maka keadilan social mencakup pula pengertian adil dan makmur.
Oleh karena itu kehidupan manusia itu meliputi kehidupan jasmani dan kehidupan rohani, maka keadilan itupun meliputi keadilan pemenuhan tuntutan-tuntutan hakiki bagi kehidupan rohani. Dengan kata lain keadilan itu meliputi keadilan di bidang material dan di bidang spiritual. Pengertian ini mencakup pula pengertian adil dan makmur yang dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia secara merata dengan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sila keadilan social adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara yang perwujudannya ialah tata masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila.
Ketetapan MPR nomor II /MPR/1978 tentang pedoman penghayatan pengamalan pancasila, memberi petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan sila “Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagai berikut:
1)     Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
2)     Bersikap Adil
3)     Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4)     Menghormati hak –hak orang lain
5)     Suka memberi pertolongan kepada orang lain
6)     Menjauhi sikap pemerasan tehadap orang lain.



B.    Filsafat Pancasila
Pengertian Filsafat:
Filsafat: Bahasa Arab Falsafah
Bahasa Yunani : Fhilosofhia= Philen=Mencari/mencintai & sofhia=kebenaran/kebijakan.
Pholoshophia= daya upaya pemikiran manusia untuk mencari kebenaran/ kebijaksanaan.
Orang yang berfalsafah adalah orang yang mencintai kebenaran atau mencari kebenaran dan bukan  memiliki kebnaran.
Kebenaran itu relative, sekarang benar tapi mungkin lain waktu tidak benar.
Mencari kebenaran dan tidak memiliki kebenaran itula tujuan dari semua filsafat, dan akhirnya mendekati  kebenaran sebagai kesungguhan. Sedangkan kebenaran yang mutlak hanya ada pada Tuhan YME.

Arti Prakttis dari filasafat adalah: berpikir secara mendalam sampai ke akar-akarnya dengan sungguh-sungguh tentang hakekat sesuatu.
Ilmu filsafat merupakan induk dari ilmu- ilmu VAK

Devinisinya adalah:
*) Plato (427 SM- 548 SM) Yunani
Filsafat adalah: I.P yang berminat mencapai kebenaran asli.
*) Aristoteles (382 SM- 322 SM) Murid Plato
Filsafat adalah: I.P yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya: “ Metafisika, Logika, Retorika, Etika, Ekonomi, Politik dan Estetika”.
*) Alfarabi (870 – 950 M) Ahli Filsafat Islam
Filsafat adalah: I.P tentang alam wujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
*) Immanuel Kant (1724-1804) Ahli filsafat Khatolik.
Filsafat ialah: I.P yang menjadi pokok pangkal dari segala pengetahuan yang mencakup:
·        Apa yang kita ketahui (Jawab Metafisika)
·        Apa yang harus kita kerjakan (Jawab Etika)
·        Sampai dimana harapa kita ( Jawab Agama)
·        Apakah yang dinamakan manusia (Jawab Antropologi)
Disimpulkan oleh:
Drs. Hasbullah Bakry bahwa ilmu filsafat adalah: I.P yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai Ketuhanan, Alam Semesta dan Manusia, sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana sifat manusia setelah mencapai pengetahuan.
Prof. Muh.Yamin Filsafat adalah pemusatan pemikiran sehingga manusia yang sungguh-sungguh secara sistematik & radikal untuk mencari kebenaran sesuai dengan ruang dan waktu.
Manusia Berakal= Kebenaran Nisbi dan Terbatas.


C.   Falsafah Pancasila
1.      P.S Sebagai dasara falsafah Negara. 1 Juni 1945
§  Kebangsaan Indonesia
§  Internasionalisme atau Perikemanusiaan
§  Mufakat atau demokrasi
§  Kesejahteraan
§  Ketuhanan

2.      P.S dasar falsafah naskah piagam Jakarta 22 Juni 1945
§  Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
§  Kemanusiaan yang adil dan beradab
§  Persatuan Indonesia
§  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebjiaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
§  Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

3.      P.S dasar palsafah Negara dalam pembukaan UUD 1945
§  Ketuhanan Y.M.E
§  Kemanusiaan yang adil dan beradab
§  Persatuan Indonesia
§  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
§  Keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia

4.      P.S UUD Reppublik Indonesia Serikat
§  Kethana Y.M.E
§  Perikemanusiaan
§  Kebangsaan
§  Kerakyatan
§  Keadilan social

5.      P.S UUD Sementara 1950
§  Kethana Y.M.E
§  Perikemanusiaan
§  Kebangsaan
§  Kerakyatan
§  Keadilan social

6.      P.S Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959
§  Ketuhana Y.M.E
§  Kemanusiaan yang adil dan beradab
§  Persatuan Indonesia
§  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
§  Keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia

D.   Fungsi dan Peranan Pancasila
1.      Sebagai jiwa bangsa Indonesia memberikan gerak dan dinamika serta membimbing kearah tujuan masyarakat pancasila
2.      kepribadian bangsa Indonesia menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lain
3.      dasar nikri yaitu dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan Negara “IPOLEKSOSBUDHANKAM”.
4.      Sumber dari segala sumber hukum. Semua peraturan per-UU harus bersumber pancasila
5.      sebagai perjanjian luhur tgl 18 Agustus 1945 saat PPKI menetapkan dasar Negara pancasila secara konstitusional dalam pembukaan UUD 1945.
6.      Sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia bukan sekedar alat melainkan sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
7.      Sebagi cita-cita tujuan bangsa Indonesia. Pancasila dirumuskan pada pembukaan UUD 1945 juga membuat cita-cita dan tujuan nasional
8.      Pancasila satu-satunya alas dalam kehidupan bermasyarakat semua orpol dan golkar, ormas dan lembaga-lembaga kemasyarakatan wajib mencantumkan alas ini dalam anggaran dasarnya.
9.      Pendidikan pancasila sebagai moral pembangunan pembukaan UUD 1945 tolak ukur pembangunan nasional.
10. pembangunan nasional sebagai pengalaman pancasila GBHN.

Dalam pidato 01 Juni 1945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia. Keadilan social adalah sifat masyarakat yang adil dan makmur, kebahagiaan untuk semua oorang, tidak ada penghisapan, tidak ada penghinaan dan penindasan, cukup sandang dan pangan. Tidak dengan sendirinya kita mencapai kesejahteraan ini meskipun telah ada wakil rakyat. Di Negara-negara Eropa dan Amerika telah ada badan perwakilan, parkementire democratie Justru disanalah kapitalis merajalela. Hal ini disebabkan yang dinamakan demokrasi disana hanya demokrasi politik saja, tidak ada keadilan social, tidak ada keadilan ekonomi. Seorang pemimpin pPrancis Jean Jaures menggambarkan demokrasi politik itu sebagai berikut: didalam demokirasi parlementer tiap orang boleh memilih dan menjadi anggota parlemen, tetapi adakah sociale rechtvaadigheid, adakah kenyataan kesejahteraan dikalangan rakyat?
Wakil kaum buruh mempunyai hak politik di dalam parlemen, ia menjatuhkan menteri, besok pagi di tempat ia bekerja, di dalam pabrik ia dapat dilempar keluar jalan raya, dijadikan pengangguran yang tidak mendapat makanan apapun.
Oleh karena itu di dalam pidato 01 Juni 1945 diusulan kepada siding supaya mencari demokrasi yang bukan demokrasi barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup yakni demokrasi politik dan ekonomi  yang mampu mendatangkan kesejahteraan social. Rakyat Indonesia sudah lama mengharapakan  kedatangan ratu adil. Yang dimaksud dengan ratu adil adalah keadilan social, rakyat ingin hidup sejahtera, rakyat yang tadinya merasa dirinya kurang makan dan kurang pakaian, menciftakan dunia baru yang didalamnya ada keadilan dibawah ratu adil.
Oleh karena itu jika memang benar-benar kita mengerti, mengingat dan mencintai rakyat Indonesia, kita harus terima prinsif keadilan social yang bukan saja persamaan politik tetap diatas lapangan ekonomi kita harus nengadakan persamaan, artinya kesejahteraan bersama  yang sebaik-baiknya.
Prinsif keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia diwujudkan dalam Bab XIV UUD 1945 yang berjudul “Kesejahteraan Sosial” yang terdiri atas pasal 33 dan 34.
Dalam pasal 33 ditegaskan bahwa:
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
1.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
2.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3.      Sedangkan  dalam pasal  34 ditegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
            Sila ke lima dari pancasila bebunyi: “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”, sila ini mengandung dua pengertian pokok yaitu pengertian tentang seluruh rakyat Indonesia dan keadilan social.
Keadilan social berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual, artinya keadilan tidak untuk golongan kaya saja tetapi untuk golongan miskin juga., bukan untuk para pemimpin juga untuk rakyat yang di pimpin, tidak hanya untuk orang jawa. Tejadila kegiatan memperalat pancasila. Pancasila dijadikan tameng untuk menyusupkan ideology asing yang mempengaruhi sebagian rakyat kita. Disamping itu pancasila diputarbalikan, nasakom disamakan dengan pancasila dasar Negara kita dan menggantikannya dengan dasar Negara lain. Terjadi pada siding-sidang lembaga Negara dewan konstituante, demikian sikap dan tanduk sebagai pemimpin rakyat dan dewan kostituante.
Usaha tersebut dilakukan pula dengan kekerasan senjata berupa pemberontakan-pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah, dapat disebut pemberontakan PKI ke-1 (1948) dank e-2 (1965) serta DI-TII.
Dorongan lain mengenai perlu adanya P-4 dalah pergantian generasi, babak pembangunan dunia serta penggilan sejarah.
                                                                                                                                                                                                                                      
E.   Nilai-nilai Pancasila

1.     Nilai-nilai Ketuhanan Yang MahaEsa
Nilai= menimbang= memutuskan unsur-unsur manusia:

a.     
 
Jasmani
b.      Cipta
c.      Rasa
d.      Karsa
e.      Kepercayaan

Prof. Dr. Notonegoro membagi nilai menjadi 3 bagian yaitu:
1.      nilai materil adalah segala yang berguna bagi manusia
2.      nilai vital adalah segala yang berguna bagi aktifitas manusia
3.      nilai kerohanian adalah nilai yang berguna untuk rohani manusia, ada 4 yaitu:
·        Nilai kebenaran/ kenyataan (ratio, budi, cipta)
·        Nilai keindahan (estetika)
·        Nilai religius (bersumber pada keyakinan atau kepercayaan manusia)
Jadi nilai tidak hanya dimiliki oleh yang berwujud tetapi yang tidak berwujud juga.

A. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar ketuhanan maka Indonesia mengakui dan percaya dengan adanya tuhan, Tuhan yang Maha Esa yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta beserta segala kehidupannya.
Dasar ini menjamin kemedekaan  tiap-tiap penduduk Indonesia untuyk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut kepercayaanya (Pasal 29 UUD 1945), agamanya yang diakui di Indonesia ada 5 yaitu: Islam, Khatolik, Budha, dan Hindu, mereka hidup berdampingan tentram, rukun dan saling menghormati.
Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk-pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga selalu dapat dibina kerukunan hidup antar sesama umat manusia.
Sadar bahwa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan YME, yang dipercaya dan diyakini maka dikembangkanlah sikap saling menghormati kebebasan dan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan dan tidak memaksakan suatu agam kepada orang lain. Dengan rumusan Tuhan YME, tidak berarti Negara emaksa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME, karena agama dan kepercayaan merupakan berdasar pada keyakinan sehingga tidak bisa dipaksakan. Agama dan kepercayaan itu tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya.
Pancasila dan UUD 1945 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk  untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing, kebebasan beragama adalah merupakan salah satu hak yang paling azasi  diantara ha-hak azasi manusia karena perbedaan agama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagi mahluk ciftaan Tuhan.
Sila pertama pacasila berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, ini mengandung dua pengertian pokok yaitu:

1. Ketuhanan
Tuhan yakni Allah, dzat yang maha Esa, pencifta segala keadian termasuk pencifta semua mahluk. Oleh karena itu Tuhan sering disebut juga sebab yang ertama yang tidak disebabkan lagi, alam beserta isi kekayaannya seperti sumber minyak bumi, batu bara, besi, air, udara dll, merupakan ciftaanya. Demikian pula mahluk hidup seperti tumbuh-tumbuhan, hewan dan juga manusia semua berasal dari Tuhan yang nantinya akan kembali keTuhan juga.
2.  Yang Maha Esa
Yang Maha Esa berarti yang  maha satu atau maha tunggal dan tidak ada yang mempersekutu-Nya, Dia Esa dalam Dzat-Nya, Esa dalam Sifat-Nya dan Esa dalam Perbuatan-Nya. Oleh karena kekuasaan-Nya itu maka tidak ada yang menyamai-Nya, Dia maha sempurna.

3. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa kia bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan YME, pencifta alam semesta beserta isinya, baik benda mati maupun mahluk hidup. Kepercayaan dan ketakwaan kita terhadap Tuhan YME itu bersifat aktif, artinya kita harus selalu berusaha menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya menurut ajaran agama dan kepercayaan masing-masing dengan saling menghormati dan toleransi. Sila pertama pancasila ini tergambar dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-3 yang berbunyi: ‘ Atas berkat Allah yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya dan selanjutnya dijabarkan dalam pasal 29 batang tubuh UUD 1945 yang berbunyi:
1.      Negara berdasarkan atas azas ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing.

2. Nilai-nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

1. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Internasionalisme ataupun perikemanusiaan adalah penting sekali bagi kehidupan suatu bangsa dalam Negara yang merdeka dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain.
Manusia adalah mahluk Tuhan, dan Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara sesame manusia. Pandangan hidup demikian menimbulkan pandangan luas, tak terikat oleh batas-batas Negara atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat. Manusia  mempunyai hak-hak yang sama, oleh karena itu tidak dibenarkan manusia yang satu menguasai manusia yang lain, ataupun bangsa yang satu menguasai bangsa lain. Berhubung dengan itu maka dasar itu tidak dibenarkan adanya penjajahan di atas bumi karena hal demikian bertentangan dengan perikemanusiaan serta hak setiap bangsa menentukan nasibnya sendiri.
            Sesungguhnya manusia itu sejak dilahirka mempunyai hak yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan. Hak-hak itu harus dihormati oleh siapapun. Golongan manusia yang berkuiasa tidaklah diperkenankan memkasakan kehendaknya yang bertentangan dengan hak seseorang. Pemerintah suatu Negara harus menjungjung tinggi hak-hak manusia itu, tidak seorang pendudukpun dapat diperlakukan melampaui batas perikemanusiaan, misalnya pidana secara ganas, keji/dihina. Manusia harus bebas dari rasa takut dan kesengsaraan.
            Internasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme. Nasionalisme juga tidak dapat hidup subur kalautidak dalam taman sarinya internasionalisme. Kebangsaan dan perikemanusiaan mempunyai hubungan yang erat.
2. Kemanusiaan
            Kemanusiaan dari kata manusia yang merupakan mahluk ciptaan Tuhan YME, oleh Tuhan manusia dikaruniai jasmani dan rohani, yang keduanya merupakan satu kesatuan yang serasi, yang sering disebut pribadi manusia. Artinya dalam pribadi manusia terdapat jasmani dan rohani yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainya. Salah satu tidak ada berarti bukan manusia.
            Jasmani memiliki kebutuhan jasmaniah seperti makan, minum, tidur, dan nafsu-nafsu jasmaniah. Jasmani yang mempunyai indra yang menyebabkan kita dapat melihat, mencium, mendengar, mengecap dan meraba.
            Rohani memliki akal, perasaan, kemauan dan kepercayaan. Dengan itu semua, manusia dapat memecahkan dan menimbang persoalan yang dihadapi dan sekaligus melaksanakan hasil pertimbangan itu dengan alat rohani ini. Manusia sebagai warga masyarakat dapat maju dan berkembang, disamping itu manusia memeliki kepercayaan dan edngan kepercayaan itu, manusia dapat menjangkau hal-hal yang tidak dapat dicapai oleh akal dan kemampuan yang lain seperti misalnya kepercayaan tehadap Tuhan YME.

3. Adil
            Adil mengandung arti objektif atau sesuai dengan adanya, misalnya kita memberikan sesuatu kepada orang karena memang sesuatu itu merupakan haknya. Jadi kata tidak subjektif, tidak berat sebelah, tidak pilih kasih. Lebih-lebih lagi seseorang yang bersifat adil tidak akan sewenang-wenang. Orang-orang emikian akan memperlakukan oranglain dengan penuh kebijaksanaan. Sifat adil itu tidak hanya untuk orang lain saja, tetapi untuk diri kita sendiri, sering kita terlalu mudah menunjuk kesalahan orang lain dan sering lupa menunjuk kekurangan diri sendiri.

4. Beradab
            Beradab berasal dari kata adab yang secara bebas berarti budaya. Beradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Nilai-nilai budaya tidak lain adalah hal yang luhur, yang dijunjung tinggi oleh manusia, karena luhurnya itu dijadikan pedoman, ukuran dan tututan untuk diikuti, kalau sesuai berarti baik, kalau tidak sesuai berarti tidak baik.
            Kebudayaan merupakan hasil yang luhur dari manusia selama berabad-abad. Oleh karena itu wujudnya sering juga disebut peradaban manusia. Misalnya kesenian, candi,sampai kebiasaan-kibiasaan hidup merupakan wujud dari kebudayaan., demikian pula niali-nilai yang endasari sikap yang luhur dan terpuji, seperti sikap berani karena benar, berani berkorban demi Negara. Itu semua merupakan wujud kebudayaan, wujud peradaban. Demikian pula orang-0rang yang menjungjung tinggi nilai-nilai kesusilaan, mereka adalah orang-orang berbudaya, orang yang beradab. Apabila  membandingkan orang yang mengutamakan  masyarakat itulah yang beradab, lebih berbudaya. Sebabnya ialah karena ia mementingkan kepentingan yang lebih besar (lebih luas) daripada kepepntingan yang lebih sempit.

5. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Keseluruhan pengertian tentang sila kedua pancasila ini, dengan memperhatikan
uraian di muka, jelaslah merupakan suatu kebulatan pengertian yang lengkap tentang manusia tentang manusia. Secara lain dapat dikatakan bahwa manusia bebas keinginanya, tetapi terikat keterbatasan dan tanggung jawabnya kepada masyarakat dan negaranya, dibatasai juga oleh lingkungannya. Itu sebabnya karena manusia tidak hidup sendiri, waluapun ia ingin hidup sendiri tetapi itu sangat tidak mungkin. dia akan selalu tergantung pada lingkungannya, baik berupa orang lain ataupun alam sekitarnya.
            Sebagai bangsa kita juga selalu bergantung pada bangsa-bangsa lain di dunia. Demikian halnya bangsa lain, sebagian bergantung pada bangsa kita. Misalnya kita memerlukan mesin dari jerman, sebaliknya bangsa itu perlu bahan mentah dari Indonesia. Oleh karena itu, selain manusia pada hakekatnya sama, maka bangsa-bangsa di dunia ini pada hakekatnya juga sama derajatnya. Sampai disini dapat di mengerti mengapa dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan: “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan keadilan”. Begitu pula dengan pasal 2 pada batang tubuh UUD1945, banyak di unggkapkan hal-hal yang menunjukan bahwa manusia di bumi Indonesia pada hakekatnya sama. Persamaan itu antara lain di unggkapkan dalam hal berkumpul, menerima pendidikan, hubungannya dengan hukum dan dalam mengusahakan kesejahteraan disamping sama pula dalam menjalankan kewajiban untuk membela Negara dan bangsa Indonesia yang beraneka ragam ini.
NILAI-NILAI PERSATUAN INDONESIA
1. Sila Persatuan Indonesia
            Dengan dasar kebangsaan ( nasionalisme ) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antar sesame warga Negara, tanpa menbeda-bedakan suku/gol serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan erat antara golongan dan suku bangsa. Atas prinsip itu pembinaan bahasa dan kesenian daerah akan maju, memperkaya hidup  kita dan mengisi perkembangan kebudayaan Indonesia seluruhnya.
            Kebangsaan meliputi seluruh golongan dan daerah di Indonesia serta unsure-unsur kebudayaan dan tata hidupnya. Dasar kebangsaan ini adalah  penting sekali dan harus dibina  tanpa melupakan bahwa di dunia ini ada bangsa lain yang terdiri atas sesama manusia dan seluruhnya membentuk satu keluarga umat manusia.
           Kebangsaan Indonesia bukanlah paham kebangsaan yang sempit, yang hanya mengagunggkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain.
           Paham kebangsaan kita adalah satu dasar kebangsaan  yang menuju kepada persaudaraan dunia, yang menghendaki bangsa bangsa itu saling hormat-menghormati dan harga-menghargai. Paham kebangsaan yang dianut bangsa Indonesia adalah:
1). Ke dalam: menggalang kepentingan seluruh rakyat dengan tidak membeda-bedakan suku/ golongan.
2). Ke luar: tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan berdiri tegak atas dasar kebangsaan sendiri juga menuju kearah hidup berdampingan secara damai, berdasar atas persamaan derajat antar bangsa serta berdaya upaya untuk melaksanakan terciftanya perdamaian dunia yang kekal abadi, serta membina kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia.
            Oleh karena itu paham kebangsaan ini mendukung pengakuan hak hidup dan perkembangan setiap bangsa di dunia, maka paham ini menentang segala macam penjajahan dalambentuk apapun juga, baik penjajahan politik, ekonomi, maupun penjajahan dalam bentuk lainnya.
2. Persatuan
            Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh, tidak terpecah belah. Persatuan mengandung pengertian disatukannya bebagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Dengan p;erkataan lain, hal-hal beraneka ragam itu setelah disatukan menjadi sesuatu yang serasi, utuh dan tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lain.
3. Indonesia
            Yang dimaksud dengan Indonesia adalah dalam pengertian geografis dan bangsa adalah bagian bumi yang membentang dari 95 – 141 derajat BT dan dari 6 LU – 11 LS. . sedangkan Indonesia dalam arti bangsa adalah bangsa yang secara politis hidup dalam wilayah tersebut.  
4.Persatuan Indonesia
            Sila persatuan Indonesia mengandung arti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan ini didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat.
            Sebagaiman arti sila yang lain, sila ii mempunyai sifat dinamis yaitu sifat yang bertujuan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut mewujudkan perdamaian dunia abadi.
            Tuhan YME menciftakan  manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, masing-masing menempati wilayahnya. Demikian pula manusia yang mendiami kepulauan nusantara ini, lambat laun berkembang menjadi bangsa Indonesia, sedangkan yang bermukim diwilayah bumi yang lain menjadi bangsa-bangsa lain misalnya bangsa Malasyia, Jepang, Perancis, dsb.
            Secara khusus pertumbuhan tersebut berkembang menjadi persatuan bangsa Indonesia, yang tahan-tahapannya sebagai berikut:
1). Kebangkitan Nasional
            Kesadaran nasional bangkit pada Tahun 1908, dirintis oleh Budi Oetomo. Tokoh-tokohnya terdiri dari berbagai suku dan berjuang untuk mengembangkan berbagai bidang kehidupan secara keseluruhan, baik bidang ekonomi, politik, social budaya maupun bidang-bidang lainnya. Itulah sebabnya gerakan itu memiliki sifat nasional.
2). Sumpah Pemuda
            Proses kebangkita nasional itu berkembang terus dan salah satu hasinya adalah Sumpah Pemuda yag dicetuskan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta, bunyi sumpah pemuda itu adalah:
a.       Kami putra/i Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia
b.      Kami putra/i Indonesia, berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia
c.       Kami putra/i Indonesia, menjungjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Kesadaran sebagai satu bangsa adalah pangkal kesadaran akan harga diri sebagai bangs Indonesia yang memiliki dan bersatu dengan wilayah Indonesia, demikian pula halnya dengan bahasa Indonesia, antar ketiganya tidak dapat dipisahkan.
3). Proklamasi Kemerdekaan RI
            Sejarah perjuangan yang panjang akhirnya meledak dalam bentuk proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. dengan itu bangsa Indonesia memberitahukan kepada dunia akan kemerdekaannya setelah berjuang lama dan emakan banyak korban.
Pemberitahuan itu berisi tiga hal yaitu:
  1. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan keadilan.
  2. Bangsa Indonesia mendirikan Negara Republik Indonesia
  3. Bangsa Indonesia akan mewujudkan kesejahteraan hidup, serta akan mencapai terselenggaranya perdamaian dunia abadi.
Ketiganya hal itu tidak lain merupakan wujud dari persatuan Indonesia yang harus kita pertahankan dan perjuangkan. Apabila dikaji lebih lama  hal-hal yang berhubungan dengan makna persatuan Indonesia itu terdapat beberapa prinsip lagi yang harus dikemukakan yaitu:
(1). Prinsip Bhineka Tunggal Ika
            Prinsip ini mengahruskan kita untuk mengikuti bahwa bangsa Indonesia baik, baik dari segi suku, bahasa, agama dll. Sungguh sangat beragam, sangat bhineka. Hal itu mewajibkan kita untuk tetap bersatu (tunggal ika) sebagai Indonesia. Membina persatuan bangsa ini benar-benar tugas yang berat tetapi mulia.
(2). Prinsip Nasionalisme Indonesia
            Kita mencintai bangsa lkita Indonesia, itu tidak berarti kita mengagungkan-agungkan bangsa sendiri, kita tetap mencintai bangsa kita disamping kita menghargai bangsa-bangsa lain, mereka mempunyai hak hidup yang sama seperti Indonesia. Oleh karena itu kita harus saling mengharagai antara semua bangsa di dunia yang luas ini, bagsa Indonesia merupakan satu bagia, demikian pula dengan bangsa lain.
(3). Prinsip Kebangsaan Warga Negara dalam Rangka Persatuan Bangsa
            Manusia Indonesia sebagai mahluk Tuhan YME dalah bebas. Kebebasan itu dibatasi oleh keadaanya sendiri, misalnya kemampuan jasmai dan rohaninya terbatas. Disamping itu juga kebebasan dibatasi oleh alam lingkungan yang menjadi sumber kebutuhannya, misalnya kita ingin makan sangat bergantung pada adanya sumber makanan, ada yang mebatasi kebebasan yaitu masyarakat, bangsa dan Negara dimana kita menjadi warganya, seperti misalnya, pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:”Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan Negara”.
            Demikian kita mengakui kebeasan perorangan tetapi kebeasan itu harus teratur dengan baik, artinya bertanggung jawab kepada kepentingan bersama. Didalam menuntut hak kita harus ingat dengan kewajiban.
(4). Prinsip Wawasan Nusantara
            Dari seluruh uraian di muka,  pada dasarnya dapat dirangkum menjadi satu dalam bentuk prinsip WarNus. Pokok pengertia dari WarNus adalah bahwa Indonesia merupakan:
1.      Kesatuan Politik
2.      Kesatuan Sosial Budaya
3.      Kesatuan Ekonomi
4.      Kesatuan Pertahanan Keamanan.
Demikian uraian tentang persatuan Indonesia. Di dalam persatuan ini terkandung bagian-bagian yang saling bertemu secara serasi sehingga merupakan kebulatan yang utuh. Sebagaimana sila sebelumnya, sila persatuan Indonesia merupakan nilai luhur bangsa kita. Nilai luhur itu hendaknya menjadi tuntutan dalam praktek tingkah laku kita sehari-hari.
NILAI-NILAI KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
1.            Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar mufakat, kerakyatan/demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi, yang berarti bahwa “Kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur negara dan rakyat”. Kedaulatan adalalh ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Kerakyatan yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: “Kerakyatan yang Dipipin oleh Hikat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Demokrasi Indonesia seperti dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dalah demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai sila ke-4 dan dinamakan demokrasi Pancasila.
Azas demokrasi di Indonesia adalag demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, social, ekonomi dan yang dalam peneyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Selanjutnyadalam TAP MPR No.I/MPR/1983, ditegaskan bahwa pengambilan keputusan pada asasnya di uasahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Mufakat dan keputusan  yang diambil berdasar suara terbanyak sebagai hasil usyawarah, haruslah bermutu tinggi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan dasar Negara pancasila dan cita-cita proklamasi kemedekaan Indonesia 17 Agustus 1945 sebagaimana termaktub dalam pembukaan batang tubuh dan penjelasan UUD 1945.
Musyawarah menuju arah persatuan dengan mengutamakan ikut sertanya semua pihak serta berpangkal tolak pada setiap harga menghargai setiap pendirian setiap peserta. Setiap peserta musyawarah mempnyai hak dan kesempetan yang sama, bebas untuk mengemukakan pendapat, melahirkan kritik yang bersifat membangun tanpa tekanan dari pihak manapun.
Rapat untuk mengambil keputusan, memerlukan quorum: apabila quorum tidak tercapai maka dapat ditunda sampai paling banyak dua kali dengan selang waktu paling sedikit 24 jam. Apabila setelah dua kali penundaan asih juga quorum belaum tercapai maka:
1.      Jika terjadi di dalam rapat paripurna permasalahannya menjadi batal.
2.      Jika terjadi dalam rapat badan pekerja, komisi dan panitia Ad Hoc, pemecahannya diserahkan kepada peminpin
Setelah dipandang cukup diberikan kesempatab kepada para angota mengemukakan pendapat serta sara sebagai sumabangan pendapat dan pikiran bagi penyelesaian masalah yang seeding dimusyawarahkan, maka pemimpin rapat mengusahakan secara bijaksana agar rapat segera dapat mengambil keputusan. Untuk mencapai apa yang dimaksud, maka pemimpin rapat/panitia yang diberi tugas untuk itu wajib membuat kesimpulan dan rumusan atau naskah keputusan yang mencerminkan akan pendapat-pendapat yang hidup dalam rapat.

2.            Keptusan Berdasarkan Mufakat
Hakekat dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurniannya dalah suatu tata cara khas yang bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipmpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk merumuskan dan/memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat, dengan jalan mengemukakan hikmat kebijakanaan yang tiada lain daripada pikiran (Ratio) yang sehat yang mengungkapkan dan memepertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat sebagaimana yang menjadi tujuan pembentukan pemerintah negara termasuk dalam alenia ke-4 pembukaan UUD 1945, pengaruh waktu, oleh semua wakil atau utusan yang mencerminkan penjelmaan seluruh rakyat untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat (mufakat) yang diitikadkan untuk melaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
Segala keputusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat diantara semua pihak. Apabila hal tersebut tidak dapat segera terlaksana, maka pemimpin rapat dapat mengusahakan/berdaya uapaya agar rapat berhasil mencapai mufakat.
Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah bilamana diambil dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat.
3.            Pengambilan Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak (Quorum)
Kepeutusan berdasarkan  suara terbanyak diambil  apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak mungkin disahakna karena adanya pendirian dari sebagian peserta musyawarah yang tidak dapat didekatkan lagi karena factor waktu yang mendesak. Sebelum rapat pengambilan keputusan hasil suara tebanyak, kepada para anggota diberi kesempatan untuk lebih dulu mempelajari naskahnya/ rumusan masalah yang bersangkutan.
Penyempaian suara dilakukan oleh para anggota untuk menyatakan sikap setuju, menolak/abstain dengan secara lisan, mengacungkan tangan, berdiri, tertulis, pindah tempat/pemanggilan nama.
Pengambilan keputusan berdasarakan suara tebanyak (quorum) adalah sah apabila
·         Diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat (quorum)
·         Disetujui oleh lebih lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir yang memenuhi quorum
·         Didukung oleh sekurang-kurangnya dua fraksi (untuk MPR)
Dengan P-4 ditegaskan:
Dengan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewaiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan menyadari perlunya selalu mengutamakan kepentingan Negara dan kepentingan masyarakat.
Karena mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada puhak lain. Sebelum diambil keputusan yang menyangkut kepentngan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah, keputusan diusahakan secara mufakat, musyawarah untuk mencapai mufakat ini diliputi oleh semangat kekeluargaan yang merupakan cirri khas bangsa Indonesia.
Sila ke-4 pancasila berbunyi: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam permusyawaratan perwakilan”. Sila ini mengandung empat pengertian pokok yaitu pengertian tentang kerakyatan, hikmat kebijaksanaan, permusyawaratan dan tentang perwakilan.
4.            Kerakyatan
Kerakyatan berasal dari rakyat yang berarti sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu. Kerakyatan yang berarti suatu prinsip yang mengakui bahwa kekuasaan tetapi juga untuk orang yang mentawai. Demikian pula untuk kita usahakan, tidak hanya makanan dan pakaian tetapi juga sampai kepada kebutuhan untuk menyembah kapada Tuhan YME.
5.            Seluruh Rakyat Indonesia
Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam diwilayah kekuasaan republic Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada dinegara lain.
6.            Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.  Sesuai dengan UUD 1945, pengertian keadilan social mencakup pula kepentingan pengertia adil dan makmur.
Dalam pembukaan UUD 1945 antara lain tersirat bahwa cita-cita bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, material maupun  spiritual berdasarkan pancasila di dalam wadah Negara pancasila.
7.            Hikmat Kebijaksanaan
Hikmat kebijaksanaan berarti sikap yang dilandasi dengan penggunaan pikiran sehat dengan selalu mempertimbangkan kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa. Kepentingan rakyat akan dijamin dengan sadar, jujur dan bertanggungjawab dengan di dorong oleh itikad baik sesuai dengan nurani yang murni.dengan uraian diatas, maka hasil suatu perbuatan/kebijaksanaan akan baik dan benar karena dihadapi dengan mempergunakan seluruh daya manusia yang tinggi.
8.            Permusyawaratan
Permusyawaratan berarti suatu tata cara yang khas Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat. Pelaksanaan dari kebenaran ini, memerlukan semangat mengutamakan kepentingan nasional dibandingkan dengan kepentingan daerah, golongan dan pribadi. Hal ini pula memerlukan itikad yang baik dan ikhlas, dilandasi oleh pikiran yang sehat serta bertopang oleh kesadaran bahwa kepentingan bangsa dan Negara mengalahkan kepentingan yang lain. Oleh karena itu diperluka kesediaan untuk mengembangkan sebagian pamrih-pamrih tertentu agar kepentingan nasional dapat terpenuhi. Kemudian dituntut pula tanggungjawab yang tinggi dari semua pihak untuk melaksanakan semua keputusan yang telah diambil bersama.
9.            Perwakilan
Perwakilan berarti suatu tata cara untuk mengusahakan, untuk ikut sertanya rakyat mengambil bagian urusan bernegara. Bentuk keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan baik dipusat, seperti MPR, dan DPR maupun didaerah yang berwujud DPRD. Kenggotaan dari badan-badan perwakilan itu ditentukan melalui sesuatu pemilihan yang bersifat langsung, umu, bebas dan rahasia. Disinilah diperlukan kedewasaan dan kesadaran warga masyarakat agar dapat memilih wakil-wakil\\\

dengan tepat, hal ini penting agar dapat terpenuhi.
10.        Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Sila ke-4 ini mengandung arti bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya dilakukan melalui perwakilan, jadi tidak langsung. Keputusan-keputusan yang diambil oleh wakil-wakil itu dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin akal sehat dan penuh rasa tanggung jawab baik kepada Tuhan YME maupun rakyat yang diwakilinya.  Hal itu semua dapat diperiksa pada pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Maka disusunlah ke,erdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UU Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat”.                                                                                                                                                                             
           
RANGKUMAN                                                                                                             
      Pancasila yang merupakan nilai-nilai kehidupan bangsa sejak jaman nenek moyang adalah nilai-nilai asli yang ada bersama bangsa Indonesia. Dengan nilai-nilai kehidupan itulah bangsa Indonesia yang menetukan arah kehidupan serta mengatasi persoalan /masalah yang kita hadapi. Ia adalah kristalitasi nilai-nilai kehidupan kita. Kita yakin kebenarannya, kemampuannya serta keberhasilannya memecahkan masalah kehidupan ini.
Pancasila itu pulalah yang oleh PPKI dijadikan dasar Negara yangmenjadi dasar dari segala kegiatan kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia pulalah yang mendasari pemerintahan kita dalam fungsinya sebagai ideology Negara.
Sebagai rumusan nilai-nilai, pancasila adalah abstrak, karenanya diperlukan pedoman aupun petunuk untuk merealisasikan nilai-nilai tersebut dalam kegiatan kehidupan.
Dalam rangka membicarakan latar belakang P-4 ini, tentu perlu kita bicarakan kembali hal-hal tentang pelaksanaan pancasila dimana sebelumnya ditetapkannya TAP MPR No.II/1978 (tentang P-4).
Pertama sekali akan kita lihat sikap masyarakat indoneia terhadap ketetapan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan UUD 1945 termasuk pancasila sebagai dasar Negara (Tercantum dalam pembukaan UUD 1945).
Seluruh rakyat Indonesia setuju mendukung ketetapan PPKI tersebut, hal itu terbukti dari sambutannya ketetapan tersebut dengan gembira oleh rakyat Indonesia, tanpa protes atau reaksi negative bagaimanapun kecilnya.
Memang demikian, kita tidak ragu seujung rambutpun akan kebenaran pancasila dan yakin bahwa dengan pancasila kita akan dapat mewujudkan cita-cita nasional, masyarakat adil dan makmur. Dengan itikad baik kita melaksanakan kegiatan kehidupan menurut pancasila. Kekurangannya ialah bahwa kita belum satukata dan satu derap langkah. Kongkretnya kita punya cara dan reaksi masing-masing. Disamping itu kita mengakui bahwa diantara sesame kita terdapat langkah yang sumbang (tidak laras) terhadap pancasila. Langkah sumbang tersebut dalam berbagai gaya bentuk serta situasi.

No comments:

Post a Comment

INTRODUCTION MY BUSSINES "HIJMA BY AYU"

Hijma adalah singkatan dari Hijab dan Makeup, sedangkan ayu adalah nama pemiliknya. Banyak teman atau saudara merekomendasikan saya ...