HAKIKAT PANCASILA
A. DASAR-DASAR HUKUM PENDIDIKAN PANCASILA
Sebagai dasar Negara RI. Pancasila
mempunyai hubungan erat dengan berbagai peraturan perundangan Negara RI.
Dan berbagai dokumen sejarah yang sekaligus juga merupakan/memberikan dasar hukum
konstitusional bagi Pancasila.
Peraturan
perundang-undangan Negara yang di maksud adalah :
1. PEMBUKAAN UUD 1945
Dalam
pembukaan UUD 1945 (konstitusi Proklamasi) pada alinea ke-4 ditegaskan
sebagai berikut:
…..Maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar
Negara republic Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic donesia
yan berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:
- Ketuhanan Yang Maha Esa (Religius).
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab ( Humanis).
- Persatuan Indonesia (Nasionalis).
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Demokratis).
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sosialis).
Kelima sila tersebut menurut
ketetapan MPR. NO.II/MPR/1978 Naskah P-4 BAB.II Alinea Pertama disebut
Pancasila.
2. BATANG TUBUH (ISI) UUD 45
Apabila didalam pembukaan
UUD 45 Pancasila sebagia dasar falsafah Negara dicantumkan dengan tegas dalam
Alinea ke_4, maka di dalam batang tubuh atau isi UUD 45 pancasila hanyalah
dapat kita simpulkan dari ketentuan-ketentuan dalam pasal UUD 45. dengan
demikian dapatlah dikatakan bahwa sebagai dasar falsafah Negara. Pancasila tersurat dalam pembukaan dan tersirat dalam isi UUD
45, Pancasila menjiwai batang tubuh UUD 45.
Pasal-pasal dalam UUD 45
menyimpulkan, yang mengandung dasar-dasar Negara pancasila antara lain:
1) Pasal 29 Ayat (1) yang berbunyi: “Negara Berdasarkan
Atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Ketentuan paal ini adlah
sesuai dengan dan mengenai sioa kesatu dari pancasila: “ Ketuhanan Yang Maha
Esa”.
2) A. Pasal
24 Ayat (1) yang berbunyi: “ Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut Undang-undang”.
Ketentuan pasal ini
adalah berkenaan dengan Perikeadilan (ADIL).
B.
Pasal
27 Ayat (1) yang berbunyi : “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya
di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjungjjung hokum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya”.
C. Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi :”Tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Ketentuan dalam pasal 27 ayat (2) ini adalah berkenaan/berhubungan dengan
Perikemanusiaan.
Dengan demikian
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 24 ayat (1) dan pasal 27 adalah
sesuai dengan dan mengenai sila kedua dari pancasila: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3) Pasal 1 Ayat (1) berbunyi: “Negara Indonesia ialah
Negara kesatuan, yang berbentuk Republik”.
Ketentuan pasal ini
adalah sesuai dengan dan mengenai sila ke 3 dari Pancasila : Persatua Indonesia.
4) Pasal 1 Ayat (2) berbunyi: “ Kedaulatan adalah di
tangan Rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”.
Pasal 2 Ayat (1) berbunyi
:”MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah dan golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan UU”.
Ketentuan-ketentuan pasal
1 ayat (2) dan pasal ayat (1) ini adalah sesuai dengan dan mengenai sila ke
Empat dar Pancasila : Kerakyatan Yang Di Pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan.
5) BAB XIV Berjudul :”Kesejahteraan
Sosial”. Dan memuat 2 Pasal sebagai berikut:
a. Pasal 33 yang berbunyi:
1). Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan;
2). Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara;
3). Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikausai oleh Negara dan dipegunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b. Pasal 34 berbunyi:”Fakir miskin dan
Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”.
Ketentuan-ketentuan dalam
BABXIV UUD 45 ini adalah sesui dengan dan mengenai sila ke Lima Pancasila:
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dari uraian diatas, jelas terlihat
bahwa antara pembukaan dan isi UUD 45 mempunyai pertalian yang erat: seluruh isi UUD 45 dijiwai oleh pancasila sebagai dasar
falsafah Negara RI, masing-masing sila dari pancasila mempunyai
pertalian bahkan menjiwai ketentuan-ketentuan dalam pasal dari UUD 45.
3. KETETAPAN MPR
A.
KETETAPAN MPRS NO.XX/MPRS/1966
(Dinyatakan Tidak Berlaku oleh Ketetapan MPR NO.III/MPR/2000).
Dalam konsiderans ketetapan MPRS ini
ditegaskan, bahwa untuk terwujudnya kepastian dan keserasian hokum, serta
kesatuan tafsiran dan pengertian mengenai pancsila dan pelaksanaan UUD 45 perlu
adanya rincian dan penegasan mengenai sumber tertib hukum dan tata urutan
peraturan perundang-undangan RI.
Selanjutnya dalam isi ketetapan MPRS
ini dinyatakan: Pancasila adalah sumber dari segala sumber hokum. Dijelaskan
pula bahwa pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral luhur yang meliputi
suasana kejiwaan serta watak daribnagsa Indonesia itu. Pada
18 Agustus 45 telah dimurnikan dan dipadatkan oleh panitia persiapan
kemerdekaan atas nama rakyat Indonesia, menjadi dasar Negara Indonesia yakni
Pancasila.
Dalam ketetapan MPRS NO.XX/MPRS/1996
iniun ditegaskan:”Pembukaan UUD 45 sebagai pernyataan kemerdekaan yang
terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan yang
memuat pancasila sebagai dasar Negara merupakan satu rangkaian degan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 45 (Proklamasi 17-81945
adalah sumber pembentukan RI), dan
oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga, termasuk MPR hasil
pemilihan umum”.
Ketetapan MPRS NO.XX/MPRS/1966 ini
telah dinyatakan tetap berlaku dan perlu disempurnakan berdasarkan ketetapan
MPR NO.V/MPR/1973, kemudian dikokohkan oleh TAP MPR NO.1/MPR/1978 (Pasal 115),
NO.1/MPR/1983 (Pasal 104) dan NO.IV/MPR/1998.
B.
KETETAPAN NO.XXV/MPRS1996
Dalam konsideras
ketetapan MPRS ini ditegaskan dan ditetapkan bahwa paham
atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Pada intinya hakikatnya bertentangan
dengan pancasila. Ketetapan MPRS NO.XXV/MPRS/1996 ini telah dinyatakan
tetap berlaku dan perlu disempurnakan, berdasarkan ketetapan MPR NO.V/MPR/1973.
C.
KETETAPAN MPR NO.II/MPR/1973
Tentang tata cara
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
RI. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan wakil
presiden menurut pasal 1 ketetapan MPR ini adalah: Setia kepada cita-cita
proklamasi 17 agustus 45, Pancasila dan UUD 45.
D.
KETETAPAN MPR NO.II/MPR/1978
Menegaskan pancasila
seperti tercantum dalam pembukaan UUD 45 merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
dari kelima sila yaitu: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Peratuan Indonesia,
dan kerakyatan yang dipimpin olh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan, Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia.
E.
KETETAPAN MPR NO.I/MPR/1983 JO.
NO.I/MPR/1993
Tentang peraturan tata
tertib MPR:
Dalam pasal 5 ketetapan MPR ini disebutkan
bahwa angora MPR adalah pengemban dan
pengutara yang berbudi pekerti luhur dari cita-cita moral pancasila serta setia
kepada pancasila sebagai dasar dan ideology Negara, UUD 45 dan Repolusi
kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mengembangkan ampere. Pasal 104 ketetapan
MPR/NO.I/MPR/1983 dengan tegas mengatakan bahwa MPR berketetapan untuk
mempertahankan UUD 45 (yang memuat pancasila), tidak berkehendak dan tidak akan
melakukan perubahan terhadapnya serta akan melaksanakannya secara murni dan
kosekwen.
F.
KETETAPAN MPR NO.XVII/MPR/1998
Tentang pencabutan
ketetapan MPR NO.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan
pancasila (P-4).
Menurut ketetapan MPR ini, pancasila
sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 45 adalah dasar yang harus dilaksanakan
dalam kehidupan bernegara, selain itu TAP MPR ini akan menyatakan P-4 berlaku
lagi.
G.
KETETAPAN MPR NO.III/MPR/2000
Tentang sumber hokum dan
tata urutan peraturan perundang-undangan. Menurut ketetapan MPR ini, sumber
hokum dasar nasional adalah pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan
UUD 45 dan Batang Tubuh UUD 45.
HAKEKAT PENGERTYIAN PANCASILA DAN NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA
Sebagai telah dijelaskan pancasila selalu merupakan satu kesatuan sila yang satu tidak
bias dilepas-lepaskan dari sila yang lain, keseluruhan didalam pancasila
merupakan suatu keatuan organis atau suatukesatuan yang bulat. Hal ini dapat
digambarkan sebagi berikut:
·
Ketuhanan
Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai sila II, III, IV, V.
·
Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab. Diliputi dan dijiwai sila I, Meliputi dan menjiwai Sila
II, IV, V.
·
Persatuan
Indonesia
diliputi dan dijiwai sila I dan sila II, Meliputi dan mnejiwai silaIV, dan V.
·
Kerakyatan
yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan perwakilan
diliputi dan dijiwai sila I, II, III, meliputi dan menjiwai sila V.
·
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Untuk lebih menjelaskan
hal itu dapat diberi contoh berikut:
Paham kemanusiaan kiranya dimiliki
juga oleh bangsa-bangsa lain, tetapi bagi bangsa Indonesia pham kemanusiaan sebagai
yang dirumuskan dalam sila II itu adalah paham kemanusiaan yang dibimbing oleh
Ketuhanan Yang Maha Esa, tegasnya kemanusiaan sebagaimana diajarkan oleh Tuhan
Yang Maha Esa. Inilah yang dimaksud dengan sila ke II diliputi dan dujiwai oleh
sila ke I.
begitu pula halnya dengan sila-sila yang lain. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa sila-sila II, III, IV, dan V pada hakikatnya merupakan penjabaran dan
penghayatan sila ke I.
Adapun
susunan sila-sila pancasila adalah sistematis- hierarkis, artinya kellima sila
itu menunjukan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat (hierarkis).
Tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan
itu sehingga tidak dapat digeser-geser atau dibalik-balik. Ditilik dari
intinya, urutan-urutan lima sila itu menunjukan rangkaian tingkat dalam uas dan
isi sifatnya. Tiap-tiap sila yang dibelakang sila lainnya lebih sempit luasnya,
tetapi lebih banyak “isi sifatnya” dan merupakan pengkhususan sila-sila yang
dimukanya.
Sekalipun
sila-sila di dalam pancasila itu merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dilepas-pisahkan satu dari
yang lain. Dalam hal memahami hakikat pengertiannya sangatlah diperlukan uraian
sila demi sila. Dalam hubungan ini , sebagaimana dijelaskan dimuka (IV,
mengenai kesimpulan). Uraian atau penafsiran itu haruslah bersumber,
berpedoman, dan berdasar kepada pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
A.
Hakikat Pengertian Pancasila
1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan berarti dari
kata Tuhan, ialah Allah pencifta segala yang ada dan semua mahluk. Sebagai sila
pertama pancasila, ketuhana yanga Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai
kehidupan bangsa Indonesia. Menjiwai dan mendasari serta membingbing perwujudan
kemanusiaan yang adil dan beradab. Penggalangan persatuan Indonesia yang
telah membentuk Negara Republik Indonesia yang
berdaulat penuh, yang bersifat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, guna mewujudkan keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
Kemanusiaan berasal dari
kata manusia yaitu makhluk berbudi yang memiliki martabat yang tinggi. Dengan
akal budinya, manusia menjadi kebudayaan. Dengan budi murninya, manusia
menyadari nilai-nilai dan norma-norma.
Kemanusiaan terutama berarti sifat
manusia yang merupakan esensi dan identitas manusia karena martabat
kemanusiaanya (Human Dignity).
Adil terutama mengandung
arti bahw suatu keputusan dan tindakana
didasarkan atas norma-norma yang objektif, tidak subjektif apalagi
sewenang-wenang.
Beradab berasal dari kata adab yang
berarti budaya. Jadi beradab berarti berbudaya, ini mengandung arti bahwa sikap
hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan nilai-nilai budaya, terutama
norma social dan kesusilaan(moral).
Jadai manusia yang adil dan beradab
adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi
budinurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesame
manusia maupun tehadap alam dan hewan.
3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Persatuan
berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah belah. Persatuan
mengandung arti bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
Persatuan Indonesia adalah perwujudan
paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh ketuhanan Yang Maha Esa serta
kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu paham kebangsaan Indonesia
tidaklah sempit (chauvinitis), tetapi dalam arti menghargai bangsa lain sesuai
dengan sifat kehidupan bangsa itu sendri.
4. Sila Keempat: Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Kerakyatan berasal dari
kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia yang
berdiam dalam satu wilayah tertentu. Kerakyatan dalam hubungan sila ke
empat ini berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat.
Kerakyatan disebut pula kedaulatan rakyat (rakyat yang berdaulat/berkuasa) atau
demokrasi (rakyat yang memerintah).
Hikmat kebijaksanaan
berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan
persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan
sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik sesuai
dengan hati nurani.
Permusyawaratan
adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau
memutuskan sesuatu hal berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.
Perwkilan adalah suatu
system arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil
bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui
badan-badan perwakilan. Jadi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa rakyat dalam menjalankan
kekuasaannya melalui system poerwakilan dan keputusan-keputusannya diambil
dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh
tanggung jawab baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang
diwakilinya.
5. Sila Kelima:Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan social berarti
keadilan uang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik material
maupun spiritual.
Seluruh rakyat Indonesia ber berarti setiap orang yang menjadi
rakyat Indonesia, baik yang
berdiam di wilayah kekuasaan republic Indonesia
maupun warga Indonesia yang berada di
luar negeri. Jadi keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa
setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hokum, politik,
ekonomi, dan kebudayaan, sesuia dengan UUD 1945 maka keadilan social mencakup
pula pengertian adil dan makmur.
Oleh karena itu kehidupan
manusia itu meliputi kehidupan jasmani dan kehidupan rohani, maka keadilan
itupun meliputi keadilan pemenuhan tuntutan-tuntutan hakiki bagi kehidupan
rohani. Dengan kata lain keadilan itu meliputi keadilan di bidang material dan
di bidang spiritual. Pengertian ini mencakup pula pengertian adil dan makmur
yang dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia secara merata dengan
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sila keadilan social
adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya merupakan tujuan bangsa
Indonesia dalam bernegara yang perwujudannya ialah tata masyarakat adil makmur
berdasarkan pancasila.
Ketetapan MPR nomor II
/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan pengamalan pancasila, memberi
petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan sila “Keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia” sebagai berikut:
1) Mengembangkan perbuatan-perbuatan
yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong
royongan.
2) Bersikap Adil
3) Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban
4) Menghormati hak –hak orang lain
5) Suka memberi pertolongan kepada orang
lain
6) Menjauhi sikap pemerasan tehadap
orang lain.
B.
Filsafat Pancasila
Pengertian Filsafat:
Filsafat:
Bahasa Arab Falsafah
Bahasa Yunani :
Fhilosofhia= Philen=Mencari/mencintai & sofhia=kebenaran/kebijakan.
Pholoshophia=
daya upaya pemikiran manusia untuk mencari kebenaran/ kebijaksanaan.
Orang yang berfalsafah
adalah orang yang mencintai kebenaran atau mencari kebenaran dan bukan memiliki kebnaran.
Kebenaran itu relative,
sekarang benar tapi mungkin lain waktu tidak benar.
Mencari kebenaran dan
tidak memiliki kebenaran itula tujuan dari semua filsafat, dan akhirnya
mendekati kebenaran sebagai kesungguhan.
Sedangkan kebenaran yang mutlak hanya ada pada Tuhan YME.
Arti Prakttis dari filasafat adalah: berpikir secara mendalam sampai ke
akar-akarnya dengan sungguh-sungguh tentang hakekat sesuatu.
Ilmu filsafat merupakan
induk dari ilmu- ilmu VAK
Devinisinya adalah:
*) Plato (427 SM- 548 SM)
Yunani
Filsafat
adalah: I.P yang berminat mencapai kebenaran asli.
*) Aristoteles (382 SM-
322 SM) Murid Plato
Filsafat adalah: I.P yang
meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya: “ Metafisika, Logika, Retorika,
Etika, Ekonomi, Politik dan Estetika”.
*) Alfarabi (870 – 950 M)
Ahli Filsafat Islam
Filsafat
adalah: I.P tentang alam wujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
*) Immanuel Kant
(1724-1804) Ahli filsafat Khatolik.
Filsafat ialah: I.P yang
menjadi pokok pangkal dari segala pengetahuan yang mencakup:
·
Apa
yang kita ketahui (Jawab Metafisika)
·
Apa
yang harus kita kerjakan (Jawab Etika)
·
Sampai
dimana harapa kita ( Jawab Agama)
·
Apakah
yang dinamakan manusia (Jawab Antropologi)
Disimpulkan oleh:
Drs. Hasbullah Bakry bahwa ilmu filsafat adalah: I.P yang
menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai Ketuhanan, Alam Semesta dan
Manusia, sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana sifat
manusia setelah mencapai pengetahuan.
Prof. Muh.Yamin Filsafat adalah pemusatan pemikiran
sehingga manusia yang sungguh-sungguh secara sistematik & radikal untuk
mencari kebenaran sesuai dengan ruang dan waktu.
Manusia Berakal=
Kebenaran Nisbi dan Terbatas.
C.
Falsafah Pancasila
1. P.S Sebagai dasara falsafah Negara. 1
Juni 1945
§ Kebangsaan Indonesia
§ Internasionalisme atau
Perikemanusiaan
§ Mufakat atau demokrasi
§ Kesejahteraan
§ Ketuhanan
2. P.S dasar falsafah naskah piagam Jakarta
22 Juni 1945
§ Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
§ Kemanusiaan yang adil dan beradab
§ Persatuan Indonesia
§ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebjiaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
§ Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. P.S dasar palsafah Negara dalam
pembukaan UUD 1945
§ Ketuhanan Y.M.E
§ Kemanusiaan yang adil dan beradab
§ Persatuan Indonesia
§ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
§ Keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia
4. P.S UUD Reppublik Indonesia
Serikat
§ Kethana Y.M.E
§ Perikemanusiaan
§ Kebangsaan
§ Kerakyatan
§ Keadilan social
5. P.S UUD Sementara 1950
§ Kethana Y.M.E
§ Perikemanusiaan
§ Kebangsaan
§ Kerakyatan
§ Keadilan social
6. P.S Setelah dekrit presiden 5 Juli
1959
§ Ketuhana Y.M.E
§ Kemanusiaan yang adil dan beradab
§ Persatuan Indonesia
§ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
§ Keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia
D.
Fungsi dan Peranan Pancasila
1. Sebagai jiwa bangsa Indonesia
memberikan gerak dan dinamika serta membimbing kearah tujuan masyarakat
pancasila
2. kepribadian bangsa Indonesia
menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa
lain
3. dasar nikri yaitu dasar untuk mengatur
penyelenggaraan ketatanegaraan Negara “IPOLEKSOSBUDHANKAM”.
4. Sumber dari segala sumber hukum. Semua peraturan per-UU harus bersumber pancasila
5. sebagai perjanjian luhur tgl 18
Agustus 1945 saat PPKI menetapkan dasar Negara pancasila secara konstitusional
dalam pembukaan UUD 1945.
6. Sebagai pandangan hidup yang
mempersatukan bangsa Indonesia
bukan sekedar alat melainkan sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
7. Sebagi cita-cita tujuan bangsa Indonesia.
Pancasila dirumuskan pada pembukaan UUD 1945 juga membuat cita-cita dan tujuan
nasional
8. Pancasila satu-satunya alas dalam
kehidupan bermasyarakat semua orpol dan golkar, ormas dan lembaga-lembaga
kemasyarakatan wajib mencantumkan alas ini dalam anggaran dasarnya.
9. Pendidikan pancasila sebagai moral
pembangunan pembukaan UUD 1945 tolak ukur pembangunan nasional.
10. pembangunan nasional sebagai
pengalaman pancasila GBHN.
Dalam
pidato 01 Juni 1945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak
adanya kemiskinan di alam Indonesia. Keadilan social adalah sifat masyarakat
yang adil dan makmur, kebahagiaan untuk semua oorang, tidak ada penghisapan,
tidak ada penghinaan dan penindasan, cukup sandang dan pangan. Tidak dengan
sendirinya kita mencapai kesejahteraan ini meskipun telah ada wakil rakyat. Di
Negara-negara Eropa dan Amerika telah ada badan perwakilan, parkementire
democratie Justru disanalah kapitalis merajalela. Hal ini disebabkan
yang dinamakan demokrasi disana hanya demokrasi politik saja, tidak ada
keadilan social, tidak ada keadilan ekonomi. Seorang pemimpin pPrancis Jean
Jaures menggambarkan demokrasi politik itu sebagai berikut: didalam demokirasi
parlementer tiap orang boleh memilih dan menjadi anggota parlemen, tetapi adakah
sociale rechtvaadigheid, adakah kenyataan kesejahteraan dikalangan rakyat?
Wakil
kaum buruh mempunyai hak politik di dalam parlemen, ia menjatuhkan menteri,
besok pagi di tempat ia bekerja, di dalam pabrik ia dapat dilempar keluar jalan
raya, dijadikan pengangguran yang tidak mendapat makanan apapun.
Oleh
karena itu di dalam pidato 01 Juni 1945 diusulan kepada siding supaya mencari
demokrasi yang bukan demokrasi barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup
yakni demokrasi politik dan ekonomi yang
mampu mendatangkan kesejahteraan social. Rakyat Indonesia sudah lama
mengharapakan kedatangan ratu adil. Yang
dimaksud dengan ratu adil adalah keadilan social, rakyat ingin hidup sejahtera,
rakyat yang tadinya merasa dirinya kurang makan dan kurang pakaian, menciftakan
dunia baru yang didalamnya ada keadilan dibawah ratu adil.
Oleh
karena itu jika memang benar-benar kita mengerti, mengingat dan mencintai
rakyat Indonesia, kita harus terima prinsif keadilan social yang bukan saja
persamaan politik tetap diatas lapangan ekonomi kita harus nengadakan persamaan,
artinya kesejahteraan bersama yang
sebaik-baiknya.
Prinsif
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia diwujudkan dalam Bab XIV UUD 1945
yang berjudul “Kesejahteraan Sosial” yang terdiri atas pasal 33 dan 34.
Dalam pasal 33 ditegaskan
bahwa:
perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
1. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi Negara dan yang menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
2. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3. Sedangkan dalam pasal 34 ditegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh Negara.
Sila
ke lima dari pancasila bebunyi: “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”, sila
ini mengandung dua pengertian pokok yaitu pengertian tentang seluruh rakyat Indonesia dan
keadilan social.
Keadilan social berarti
keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan baik materil
maupun spiritual, artinya keadilan tidak untuk golongan kaya saja tetapi untuk
golongan miskin juga., bukan untuk para pemimpin juga untuk rakyat yang di
pimpin, tidak hanya untuk orang jawa. Tejadila kegiatan memperalat pancasila.
Pancasila dijadikan tameng untuk menyusupkan ideology asing yang mempengaruhi
sebagian rakyat kita. Disamping itu pancasila diputarbalikan, nasakom disamakan
dengan pancasila dasar Negara kita dan menggantikannya dengan dasar Negara
lain. Terjadi pada siding-sidang lembaga Negara dewan konstituante, demikian
sikap dan tanduk sebagai pemimpin rakyat dan dewan kostituante.
Usaha tersebut dilakukan
pula dengan kekerasan senjata berupa pemberontakan-pemberontakan terhadap
pemerintahan yang sah, dapat disebut pemberontakan PKI ke-1 (1948) dank e-2
(1965) serta DI-TII.
Dorongan lain
mengenai perlu adanya P-4 dalah pergantian generasi, babak pembangunan dunia
serta penggilan sejarah.
E.
Nilai-nilai Pancasila
1.
Nilai-nilai Ketuhanan Yang MahaEsa
Nilai= menimbang= memutuskan
unsur-unsur manusia:
a.
|
b. Cipta
c. Rasa
d. Karsa
e. Kepercayaan
Prof. Dr. Notonegoro membagi nilai
menjadi 3 bagian yaitu:
1. nilai materil adalah segala yang
berguna bagi manusia
2. nilai vital adalah segala yang
berguna bagi aktifitas manusia
3. nilai kerohanian adalah nilai yang
berguna untuk rohani manusia, ada 4 yaitu:
·
Nilai
kebenaran/ kenyataan (ratio, budi, cipta)
·
Nilai
keindahan (estetika)
·
Nilai
religius (bersumber pada keyakinan atau kepercayaan manusia)
Jadi nilai tidak hanya dimiliki oleh
yang berwujud tetapi yang tidak berwujud juga.
A. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar
ketuhanan maka Indonesia mengakui dan percaya dengan adanya tuhan, Tuhan yang
Maha Esa yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta beserta segala
kehidupannya.
Dasar ini menjamin
kemedekaan tiap-tiap penduduk Indonesia
untuyk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut kepercayaanya
(Pasal 29 UUD 1945), agamanya yang diakui di Indonesia ada 5 yaitu: Islam,
Khatolik, Budha, dan Hindu, mereka hidup berdampingan tentram, rukun dan saling
menghormati.
Di dalam kehidupan
masyarakat Indonesia dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
antar pemeluk-pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda,
sehingga selalu dapat dibina kerukunan hidup antar sesama umat manusia.
Sadar bahwa agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan yang maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi dengan Tuhan YME, yang dipercaya dan diyakini maka
dikembangkanlah sikap saling menghormati kebebasan dan menjalankan ibadah
sesuai dengan kepercayaan dan tidak memaksakan suatu agam kepada orang lain.
Dengan rumusan Tuhan YME, tidak berarti Negara emaksa agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan YME, karena agama dan kepercayaan merupakan berdasar pada
keyakinan sehingga tidak bisa dipaksakan. Agama dan kepercayaan itu tidak
memaksa setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya.
Pancasila dan UUD 1945
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing,
kebebasan beragama adalah merupakan salah satu hak yang paling azasi diantara ha-hak azasi manusia karena perbedaan
agama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagi mahluk ciftaan
Tuhan.
Sila pertama pacasila
berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, ini mengandung dua pengertian pokok yaitu:
1. Ketuhanan
Tuhan yakni Allah, dzat
yang maha Esa, pencifta segala keadian termasuk pencifta semua mahluk. Oleh
karena itu Tuhan sering disebut juga sebab yang ertama yang tidak disebabkan
lagi, alam beserta isi kekayaannya seperti sumber minyak bumi, batu bara, besi,
air, udara dll, merupakan ciftaanya. Demikian pula mahluk hidup seperti
tumbuh-tumbuhan, hewan dan juga manusia semua berasal dari Tuhan yang nantinya
akan kembali keTuhan juga.
2.
Yang Maha Esa
Yang Maha Esa berarti
yang maha satu atau maha tunggal dan
tidak ada yang mempersekutu-Nya, Dia Esa dalam Dzat-Nya, Esa dalam Sifat-Nya
dan Esa dalam Perbuatan-Nya. Oleh karena kekuasaan-Nya itu maka tidak ada yang
menyamai-Nya, Dia maha sempurna.
3. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ketuhanan Yang Maha
Esa mengandung pengertian bahwa kia bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada
Tuhan YME, pencifta alam semesta beserta isinya, baik benda mati maupun mahluk
hidup. Kepercayaan dan ketakwaan kita terhadap Tuhan YME itu bersifat aktif,
artinya kita harus selalu berusaha menjalankan perintah-Nya dan menjauhi
larangan-Nya menurut ajaran agama dan kepercayaan masing-masing dengan saling
menghormati dan toleransi. Sila pertama pancasila ini tergambar dalam pembukaan
UUD 1945 alinea ke-3 yang berbunyi: ‘ Atas berkat Allah yang maha kuasa dan
dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan berkebangsaan yang
bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya dan
selanjutnya dijabarkan dalam pasal 29 batang tubuh UUD 1945 yang berbunyi:
1. Negara berdasarkan atas azas
ketuhanan Yang Maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya masing-masing.
2. Nilai-nilai Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab
1. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Internasionalisme ataupun
perikemanusiaan adalah penting sekali bagi kehidupan suatu bangsa dalam Negara
yang merdeka dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain.
Manusia adalah mahluk
Tuhan, dan Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara sesame manusia. Pandangan
hidup demikian menimbulkan pandangan luas, tak terikat oleh batas-batas Negara
atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka pintu bagi
persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat. Manusia mempunyai hak-hak yang sama, oleh karena itu
tidak dibenarkan manusia yang satu menguasai manusia yang lain, ataupun bangsa
yang satu menguasai bangsa lain. Berhubung dengan itu maka dasar itu tidak
dibenarkan adanya penjajahan di atas bumi karena hal demikian bertentangan
dengan perikemanusiaan serta hak setiap bangsa menentukan nasibnya sendiri.
Sesungguhnya
manusia itu sejak dilahirka mempunyai hak yang tidak dapat dirampas dan
dihilangkan. Hak-hak itu harus dihormati oleh siapapun. Golongan manusia yang
berkuiasa tidaklah diperkenankan memkasakan kehendaknya yang bertentangan
dengan hak seseorang. Pemerintah suatu Negara harus menjungjung tinggi hak-hak
manusia itu, tidak seorang pendudukpun dapat diperlakukan melampaui batas
perikemanusiaan, misalnya pidana secara ganas, keji/dihina. Manusia harus bebas
dari rasa takut dan kesengsaraan.
Internasionalisme
tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme.
Nasionalisme juga tidak dapat hidup subur kalautidak dalam taman sarinya
internasionalisme. Kebangsaan dan perikemanusiaan mempunyai hubungan yang erat.
2. Kemanusiaan
Kemanusiaan
dari kata manusia yang merupakan mahluk ciptaan Tuhan YME, oleh Tuhan manusia
dikaruniai jasmani dan rohani, yang keduanya merupakan satu kesatuan yang
serasi, yang sering disebut pribadi manusia. Artinya dalam pribadi manusia
terdapat jasmani dan rohani yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang
lainya. Salah satu tidak ada berarti bukan manusia.
Jasmani
memiliki kebutuhan jasmaniah seperti makan, minum, tidur, dan nafsu-nafsu
jasmaniah. Jasmani yang mempunyai indra yang menyebabkan kita dapat melihat,
mencium, mendengar, mengecap dan meraba.
Rohani
memliki akal, perasaan, kemauan dan kepercayaan. Dengan itu semua, manusia
dapat memecahkan dan menimbang persoalan yang dihadapi dan sekaligus
melaksanakan hasil pertimbangan itu dengan alat rohani ini. Manusia sebagai
warga masyarakat dapat maju dan berkembang, disamping itu manusia memeliki
kepercayaan dan edngan kepercayaan itu, manusia dapat menjangkau hal-hal yang
tidak dapat dicapai oleh akal dan kemampuan yang lain seperti misalnya
kepercayaan tehadap Tuhan YME.
3. Adil
Adil
mengandung arti objektif atau sesuai dengan adanya, misalnya kita memberikan
sesuatu kepada orang karena memang sesuatu itu merupakan haknya. Jadi kata
tidak subjektif, tidak berat sebelah, tidak pilih kasih. Lebih-lebih lagi
seseorang yang bersifat adil tidak akan sewenang-wenang. Orang-orang emikian
akan memperlakukan oranglain dengan penuh kebijaksanaan. Sifat adil itu tidak
hanya untuk orang lain saja, tetapi untuk diri kita sendiri, sering kita
terlalu mudah menunjuk kesalahan orang lain dan sering lupa menunjuk kekurangan
diri sendiri.
4. Beradab
Beradab
berasal dari kata adab yang secara bebas berarti budaya. Beradab berarti
berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah lakunya selalu
dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Nilai-nilai budaya tidak lain adalah hal
yang luhur, yang dijunjung tinggi oleh manusia, karena luhurnya itu dijadikan
pedoman, ukuran dan tututan untuk diikuti, kalau sesuai berarti baik, kalau
tidak sesuai berarti tidak baik.
Kebudayaan
merupakan hasil yang luhur dari manusia selama berabad-abad. Oleh karena itu
wujudnya sering juga disebut peradaban manusia. Misalnya kesenian, candi,sampai
kebiasaan-kibiasaan hidup merupakan wujud dari kebudayaan., demikian pula
niali-nilai yang endasari sikap yang luhur dan terpuji, seperti sikap berani
karena benar, berani berkorban demi Negara. Itu semua merupakan wujud
kebudayaan, wujud peradaban. Demikian pula orang-0rang yang menjungjung tinggi
nilai-nilai kesusilaan, mereka adalah orang-orang berbudaya, orang yang
beradab. Apabila membandingkan orang
yang mengutamakan masyarakat itulah yang
beradab, lebih berbudaya. Sebabnya ialah karena ia mementingkan kepentingan
yang lebih besar (lebih luas) daripada kepepntingan yang lebih sempit.
5. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Keseluruhan pengertian tentang sila kedua pancasila ini, dengan
memperhatikan
uraian di muka,
jelaslah merupakan suatu kebulatan pengertian yang lengkap tentang manusia
tentang manusia. Secara lain dapat dikatakan bahwa manusia bebas keinginanya,
tetapi terikat keterbatasan dan tanggung jawabnya kepada masyarakat dan
negaranya, dibatasai juga oleh lingkungannya. Itu sebabnya karena manusia tidak
hidup sendiri, waluapun ia ingin hidup sendiri tetapi itu sangat tidak mungkin.
dia akan selalu tergantung pada lingkungannya, baik berupa orang lain ataupun
alam sekitarnya.
Sebagai bangsa kita juga selalu
bergantung pada bangsa-bangsa lain di dunia. Demikian halnya bangsa lain,
sebagian bergantung pada bangsa kita. Misalnya kita memerlukan mesin dari
jerman, sebaliknya bangsa itu perlu bahan mentah dari Indonesia. Oleh karena
itu, selain manusia pada hakekatnya sama, maka bangsa-bangsa di dunia ini pada
hakekatnya juga sama derajatnya. Sampai disini dapat di mengerti mengapa dalam
pembukaan UUD 1945 dinyatakan: “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan keadilan”. Begitu
pula dengan pasal 2 pada batang tubuh UUD1945, banyak di unggkapkan hal-hal
yang menunjukan bahwa manusia di bumi Indonesia pada hakekatnya sama.
Persamaan itu antara lain di unggkapkan dalam hal berkumpul, menerima
pendidikan, hubungannya dengan hukum dan dalam mengusahakan kesejahteraan
disamping sama pula dalam menjalankan kewajiban untuk membela Negara dan bangsa
Indonesia
yang beraneka ragam ini.
NILAI-NILAI
PERSATUAN INDONESIA
1. Sila
Persatuan Indonesia
Dengan dasar kebangsaan (
nasionalisme ) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk
persatuan yang erat antar sesame warga Negara, tanpa menbeda-bedakan suku/gol
serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama. Prinsip
kebangsaan itu merupakan ikatan erat antara golongan dan suku bangsa. Atas
prinsip itu pembinaan bahasa dan kesenian daerah akan maju, memperkaya
hidup kita dan mengisi perkembangan
kebudayaan Indonesia
seluruhnya.
Kebangsaan meliputi seluruh golongan
dan daerah di Indonesia serta unsure-unsur kebudayaan dan tata hidupnya. Dasar
kebangsaan ini adalah penting sekali dan
harus dibina tanpa melupakan bahwa di
dunia ini ada bangsa lain yang terdiri atas sesama manusia dan seluruhnya
membentuk satu keluarga umat manusia.
Kebangsaan Indonesia
bukanlah paham kebangsaan yang sempit, yang hanya mengagunggkan bangsa sendiri
dan merendahkan bangsa lain.
Paham kebangsaan kita adalah satu
dasar kebangsaan yang menuju kepada
persaudaraan dunia, yang menghendaki bangsa bangsa itu saling
hormat-menghormati dan harga-menghargai. Paham kebangsaan yang dianut bangsa Indonesia
adalah:
1). Ke dalam:
menggalang kepentingan seluruh rakyat dengan tidak membeda-bedakan suku/
golongan.
2). Ke luar:
tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan berdiri tegak atas dasar
kebangsaan sendiri juga menuju kearah hidup berdampingan secara damai, berdasar
atas persamaan derajat antar bangsa serta berdaya upaya untuk melaksanakan
terciftanya perdamaian dunia yang kekal abadi, serta membina kerja sama untuk
kesejahteraan umat manusia.
Oleh karena itu paham kebangsaan ini
mendukung pengakuan hak hidup dan perkembangan setiap bangsa di dunia, maka
paham ini menentang segala macam penjajahan dalambentuk apapun juga, baik
penjajahan politik, ekonomi, maupun penjajahan dalam bentuk lainnya.
2. Persatuan
Persatuan berasal dari kata satu
yang berarti utuh, tidak terpecah belah. Persatuan mengandung pengertian
disatukannya bebagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
Dengan p;erkataan lain, hal-hal beraneka ragam itu setelah disatukan menjadi
sesuatu yang serasi, utuh dan tidak saling bertentangan antara satu dengan yang
lain.
3. Indonesia
Yang dimaksud dengan Indonesia
adalah dalam pengertian geografis dan bangsa adalah bagian bumi yang membentang
dari 95 – 141 derajat BT dan dari 6 LU – 11 LS. . sedangkan Indonesia dalam arti bangsa adalah
bangsa yang secara politis hidup dalam wilayah tersebut.
4.Persatuan
Indonesia
Sila persatuan Indonesia mengandung
arti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan ini didorong
untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan
berdaulat.
Sebagaiman arti sila yang lain, sila
ii mempunyai sifat dinamis yaitu sifat yang bertujuan memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut mewujudkan perdamaian dunia
abadi.
Tuhan YME menciftakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa,
masing-masing menempati wilayahnya. Demikian pula manusia yang mendiami
kepulauan nusantara ini, lambat laun berkembang menjadi bangsa Indonesia,
sedangkan yang bermukim diwilayah bumi yang lain menjadi bangsa-bangsa lain
misalnya bangsa Malasyia, Jepang, Perancis, dsb.
Secara khusus pertumbuhan tersebut
berkembang menjadi persatuan bangsa Indonesia, yang tahan-tahapannya
sebagai berikut:
1). Kebangkitan
Nasional
Kesadaran nasional bangkit pada
Tahun 1908, dirintis oleh Budi Oetomo. Tokoh-tokohnya terdiri dari berbagai
suku dan berjuang untuk mengembangkan berbagai bidang kehidupan secara
keseluruhan, baik bidang ekonomi, politik, social budaya maupun bidang-bidang
lainnya. Itulah sebabnya gerakan itu memiliki sifat nasional.
2). Sumpah
Pemuda
Proses kebangkita nasional itu
berkembang terus dan salah satu hasinya adalah Sumpah Pemuda yag dicetuskan
pada tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta,
bunyi sumpah pemuda itu adalah:
a.
Kami putra/i Indonesia,
mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia
b.
Kami putra/i Indonesia,
berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia
c.
Kami putra/i Indonesia, menjungjung bahasa
persatuan, bahasa Indonesia.
Kesadaran sebagai satu bangsa adalah pangkal kesadaran akan harga diri
sebagai bangs Indonesia yang
memiliki dan bersatu dengan wilayah Indonesia,
demikian pula halnya dengan bahasa Indonesia, antar ketiganya tidak
dapat dipisahkan.
3). Proklamasi
Kemerdekaan RI
Sejarah perjuangan yang panjang
akhirnya meledak dalam bentuk proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. dengan
itu bangsa Indonesia
memberitahukan kepada dunia akan kemerdekaannya setelah berjuang lama dan
emakan banyak korban.
Pemberitahuan
itu berisi tiga hal yaitu:
- Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan keadilan.
- Bangsa Indonesia mendirikan Negara Republik Indonesia
- Bangsa Indonesia akan mewujudkan kesejahteraan hidup, serta akan mencapai terselenggaranya perdamaian dunia abadi.
Ketiganya hal itu tidak lain merupakan wujud dari persatuan Indonesia
yang harus kita pertahankan dan perjuangkan. Apabila dikaji lebih lama hal-hal yang berhubungan dengan makna
persatuan Indonesia
itu terdapat beberapa prinsip lagi yang harus dikemukakan yaitu:
(1). Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengahruskan
kita untuk mengikuti bahwa bangsa Indonesia baik, baik dari segi suku, bahasa,
agama dll. Sungguh sangat beragam, sangat bhineka. Hal itu mewajibkan kita untuk
tetap bersatu (tunggal ika) sebagai Indonesia. Membina persatuan bangsa ini
benar-benar tugas yang berat tetapi mulia.
(2). Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa
lkita Indonesia, itu tidak
berarti kita mengagungkan-agungkan bangsa sendiri, kita tetap mencintai bangsa
kita disamping kita menghargai bangsa-bangsa lain, mereka mempunyai hak hidup
yang sama seperti Indonesia.
Oleh karena itu kita harus saling mengharagai antara semua bangsa di dunia yang
luas ini, bagsa Indonesia
merupakan satu bagia, demikian pula dengan bangsa lain.
(3). Prinsip Kebangsaan Warga Negara dalam Rangka Persatuan Bangsa
Manusia Indonesia
sebagai mahluk Tuhan YME dalah bebas. Kebebasan itu dibatasi oleh keadaanya
sendiri, misalnya kemampuan jasmai dan rohaninya terbatas. Disamping itu juga
kebebasan dibatasi oleh alam lingkungan yang menjadi sumber kebutuhannya,
misalnya kita ingin makan sangat bergantung pada adanya sumber makanan, ada
yang mebatasi kebebasan yaitu masyarakat, bangsa dan Negara dimana kita menjadi
warganya, seperti misalnya, pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:”Tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan Negara”.
Demikian kita mengakui
kebeasan perorangan tetapi kebeasan itu harus teratur dengan baik, artinya
bertanggung jawab kepada kepentingan bersama. Didalam menuntut hak kita harus
ingat dengan kewajiban.
(4). Prinsip Wawasan Nusantara
Dari seluruh uraian di
muka, pada dasarnya dapat dirangkum
menjadi satu dalam bentuk prinsip WarNus. Pokok pengertia dari WarNus adalah
bahwa Indonesia
merupakan:
1.
Kesatuan Politik
2.
Kesatuan Sosial Budaya
3.
Kesatuan Ekonomi
4.
Kesatuan Pertahanan Keamanan.
Demikian uraian tentang persatuan Indonesia. Di dalam persatuan ini
terkandung bagian-bagian yang saling bertemu secara serasi sehingga merupakan
kebulatan yang utuh. Sebagaimana sila sebelumnya, sila persatuan Indonesia
merupakan nilai luhur bangsa kita. Nilai luhur itu hendaknya menjadi tuntutan
dalam praktek tingkah laku kita sehari-hari.
NILAI-NILAI
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM
PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
1.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar mufakat, kerakyatan/demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia
menganut paham demokrasi, yang berarti bahwa “Kekuasaan tertinggi (kedaulatan)
untuk mengatur negara dan rakyat”. Kedaulatan adalalh ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Kerakyatan yang dirumuskan dalam pembukaan UUD
1945 adalah sebagai berikut: “Kerakyatan yang Dipipin oleh Hikat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Demokrasi Indonesia seperti dirumuskan dalam
pembukaan UUD 1945 dalah demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai sila
ke-4 dan dinamakan demokrasi Pancasila.
Azas demokrasi di Indonesia adalag demokrasi berdasarkan pancasila yang
meliputi bidang-bidang politik, social, ekonomi dan yang dalam peneyelesaian
masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan
untuk mencapai mufakat.
Selanjutnyadalam TAP MPR No.I/MPR/1983, ditegaskan bahwa pengambilan
keputusan pada asasnya di uasahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk
mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
Mufakat dan keputusan yang diambil
berdasar suara terbanyak sebagai hasil usyawarah, haruslah bermutu tinggi yang
dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan dasar Negara
pancasila dan cita-cita proklamasi kemedekaan Indonesia 17 Agustus 1945
sebagaimana termaktub dalam pembukaan batang tubuh dan penjelasan UUD 1945.
Musyawarah menuju arah persatuan dengan mengutamakan ikut sertanya semua
pihak serta berpangkal tolak pada setiap harga menghargai setiap pendirian
setiap peserta. Setiap peserta musyawarah mempnyai hak dan kesempetan yang
sama, bebas untuk mengemukakan pendapat, melahirkan kritik yang bersifat
membangun tanpa tekanan dari pihak manapun.
Rapat untuk mengambil keputusan, memerlukan quorum: apabila quorum tidak
tercapai maka dapat ditunda sampai paling banyak dua kali dengan selang waktu paling
sedikit 24 jam. Apabila setelah dua kali penundaan asih juga quorum belaum
tercapai maka:
1.
Jika terjadi di dalam rapat paripurna permasalahannya
menjadi batal.
2.
Jika terjadi dalam rapat badan pekerja, komisi dan
panitia Ad Hoc, pemecahannya diserahkan kepada peminpin
Setelah dipandang cukup diberikan kesempatab kepada para angota
mengemukakan pendapat serta sara sebagai sumabangan pendapat dan pikiran bagi
penyelesaian masalah yang seeding dimusyawarahkan, maka pemimpin rapat
mengusahakan secara bijaksana agar rapat segera dapat mengambil keputusan.
Untuk mencapai apa yang dimaksud, maka pemimpin rapat/panitia yang diberi tugas
untuk itu wajib membuat kesimpulan dan rumusan atau naskah keputusan yang
mencerminkan akan pendapat-pendapat yang hidup dalam rapat.
2.
Keptusan Berdasarkan Mufakat
Hakekat dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurniannya dalah suatu tata
cara khas yang bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipmpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk merumuskan dan/memutuskan
sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat, dengan jalan mengemukakan hikmat
kebijakanaan yang tiada lain daripada pikiran (Ratio) yang sehat yang
mengungkapkan dan memepertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan
rakyat sebagaimana yang menjadi tujuan pembentukan pemerintah negara termasuk
dalam alenia ke-4 pembukaan UUD 1945, pengaruh waktu, oleh semua wakil atau
utusan yang mencerminkan penjelmaan seluruh rakyat untuk mencapai keputusan
berdasarkan kebulatan pendapat (mufakat) yang diitikadkan untuk melaksanakan
secara jujur dan bertanggung jawab.
Segala keputusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat diantara
semua pihak. Apabila hal tersebut tidak dapat segera terlaksana, maka pemimpin
rapat dapat mengusahakan/berdaya uapaya agar rapat berhasil mencapai mufakat.
Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah bilamana diambil dalam rapat
yang dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat.
3.
Pengambilan Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak
(Quorum)
Kepeutusan berdasarkan suara
terbanyak diambil apabila keputusan
berdasarkan mufakat sudah tidak mungkin disahakna karena adanya pendirian dari
sebagian peserta musyawarah yang tidak dapat didekatkan lagi karena factor
waktu yang mendesak. Sebelum rapat pengambilan keputusan hasil suara tebanyak,
kepada para anggota diberi kesempatan untuk lebih dulu mempelajari naskahnya/
rumusan masalah yang bersangkutan.
Penyempaian suara dilakukan oleh para anggota untuk menyatakan sikap
setuju, menolak/abstain dengan secara lisan, mengacungkan tangan, berdiri,
tertulis, pindah tempat/pemanggilan nama.
Pengambilan keputusan berdasarakan suara tebanyak (quorum) adalah sah
apabila
·
Diambil dalam rapat yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat (quorum)
·
Disetujui oleh lebih lebih dari separuh jumlah
anggota yang hadir yang memenuhi quorum
·
Didukung oleh sekurang-kurangnya dua fraksi
(untuk MPR)
Dengan P-4 ditegaskan:
Dengan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, manusia Indonesia
sebagai warga negara dan warga masyarakat indonesia mempunyai kedudukan hak dan
kewaiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu
memperhatikan dan menyadari perlunya selalu mengutamakan kepentingan Negara dan
kepentingan masyarakat.
Karena mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, maka pada
dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada puhak lain.
Sebelum diambil keputusan yang menyangkut kepentngan bersama terlebih dahulu
diadakan musyawarah, keputusan diusahakan secara mufakat, musyawarah untuk
mencapai mufakat ini diliputi oleh semangat kekeluargaan yang merupakan cirri
khas bangsa Indonesia.
Sila ke-4 pancasila berbunyi: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan”. Sila ini mengandung empat pengertian pokok yaitu pengertian
tentang kerakyatan, hikmat kebijaksanaan, permusyawaratan dan tentang
perwakilan.
4.
Kerakyatan
Kerakyatan berasal dari rakyat yang berarti sekelompok manusia yang
mendiami suatu wilayah tertentu. Kerakyatan yang berarti suatu prinsip yang
mengakui bahwa kekuasaan tetapi juga untuk orang yang mentawai. Demikian pula
untuk kita usahakan, tidak hanya makanan dan pakaian tetapi juga sampai kepada
kebutuhan untuk menyembah kapada Tuhan YME.
5.
Seluruh Rakyat Indonesia
Seluruh rakyat Indonesia
berarti setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia
baik yang berdiam diwilayah kekuasaan republic Indonesia
maupun warga Negara Indonesia
yang berada dinegara lain.
6.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat
perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, social budaya dan
pertahanan keamanan. Sesuai dengan UUD
1945, pengertian keadilan social mencakup pula kepentingan pengertia adil dan
makmur.
Dalam pembukaan UUD 1945 antara lain tersirat bahwa cita-cita bangsa Indonesia
adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, material maupun spiritual berdasarkan pancasila di dalam wadah
Negara pancasila.
7.
Hikmat Kebijaksanaan
Hikmat kebijaksanaan berarti sikap yang dilandasi dengan penggunaan
pikiran sehat dengan selalu mempertimbangkan kepentingan persatuan dan kesatuan
bangsa. Kepentingan rakyat akan dijamin dengan sadar, jujur dan
bertanggungjawab dengan di dorong oleh itikad baik sesuai dengan nurani yang
murni.dengan uraian diatas, maka hasil suatu perbuatan/kebijaksanaan akan baik
dan benar karena dihadapi dengan mempergunakan seluruh daya manusia yang
tinggi.
8.
Permusyawaratan
Permusyawaratan berarti suatu tata cara yang khas Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan
suatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan
mufakat. Pelaksanaan dari kebenaran ini, memerlukan semangat mengutamakan
kepentingan nasional dibandingkan dengan kepentingan daerah, golongan dan
pribadi. Hal ini pula memerlukan itikad yang baik dan ikhlas, dilandasi oleh
pikiran yang sehat serta bertopang oleh kesadaran bahwa kepentingan bangsa dan
Negara mengalahkan kepentingan yang lain. Oleh karena itu diperluka kesediaan
untuk mengembangkan sebagian pamrih-pamrih tertentu agar kepentingan nasional
dapat terpenuhi. Kemudian dituntut pula tanggungjawab yang tinggi dari semua
pihak untuk melaksanakan semua keputusan yang telah diambil bersama.
9.
Perwakilan
Perwakilan berarti suatu tata cara untuk mengusahakan, untuk ikut
sertanya rakyat mengambil bagian urusan bernegara. Bentuk keikutsertaan itu
ialah badan-badan perwakilan baik dipusat, seperti MPR, dan DPR maupun didaerah
yang berwujud DPRD. Kenggotaan dari badan-badan perwakilan itu ditentukan
melalui sesuatu pemilihan yang bersifat langsung, umu, bebas dan rahasia.
Disinilah diperlukan kedewasaan dan kesadaran warga masyarakat agar dapat
memilih wakil-wakil\\\
dengan tepat, hal ini penting agar dapat terpenuhi.
10.
Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Sila ke-4 ini mengandung arti bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya
dilakukan melalui perwakilan, jadi tidak langsung. Keputusan-keputusan yang
diambil oleh wakil-wakil itu dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin akal
sehat dan penuh rasa tanggung jawab baik kepada Tuhan YME maupun rakyat yang
diwakilinya. Hal itu semua dapat
diperiksa pada pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Maka disusunlah
ke,erdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu UU Negara Indonesia
yang terbentuk dalam susunan Negara
RI yang berkedaulatan rakyat”.
RANGKUMAN
Pancasila yang merupakan
nilai-nilai kehidupan bangsa sejak jaman nenek moyang adalah nilai-nilai asli
yang ada bersama bangsa Indonesia. Dengan nilai-nilai kehidupan itulah bangsa
Indonesia yang menetukan arah kehidupan serta mengatasi persoalan /masalah yang
kita hadapi. Ia adalah kristalitasi nilai-nilai kehidupan kita. Kita yakin
kebenarannya, kemampuannya serta keberhasilannya memecahkan masalah kehidupan
ini.
Pancasila itu pulalah yang oleh PPKI dijadikan dasar Negara yangmenjadi
dasar dari segala kegiatan kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia. Ia pulalah yang mendasari pemerintahan kita dalam fungsinya
sebagai ideology Negara.
Sebagai rumusan nilai-nilai, pancasila adalah abstrak, karenanya
diperlukan pedoman aupun petunuk untuk merealisasikan nilai-nilai tersebut
dalam kegiatan kehidupan.
Dalam rangka membicarakan latar belakang P-4 ini, tentu perlu kita
bicarakan kembali hal-hal tentang pelaksanaan pancasila dimana sebelumnya
ditetapkannya TAP MPR No.II/1978 (tentang P-4).
Pertama sekali akan kita lihat sikap masyarakat indoneia terhadap
ketetapan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan UUD 1945 termasuk pancasila
sebagai dasar Negara (Tercantum dalam pembukaan UUD 1945).
Seluruh rakyat Indonesia setuju mendukung ketetapan PPKI tersebut, hal
itu terbukti dari sambutannya ketetapan tersebut dengan gembira oleh rakyat
Indonesia, tanpa protes atau reaksi negative bagaimanapun kecilnya.
Memang demikian, kita tidak ragu seujung
rambutpun akan kebenaran pancasila dan yakin bahwa dengan
pancasila kita akan dapat mewujudkan cita-cita nasional, masyarakat adil dan
makmur. Dengan itikad baik kita melaksanakan kegiatan kehidupan menurut
pancasila. Kekurangannya ialah bahwa kita belum satukata dan satu derap
langkah. Kongkretnya kita punya cara dan reaksi masing-masing. Disamping itu
kita mengakui bahwa diantara sesame kita terdapat langkah yang sumbang (tidak
laras) terhadap pancasila. Langkah sumbang tersebut dalam berbagai gaya bentuk
serta situasi.
No comments:
Post a Comment